Berita

Permohonan Izin Usaha Melalui DPM-PTSP PPS Mulai Dibuka

×

Permohonan Izin Usaha Melalui DPM-PTSP PPS Mulai Dibuka

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur PPS Apolo Safanpo dan jajarannya. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan (PPS) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2023 tentang pendelegasian kewenangan bidang perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) PPS.

1408
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dengan demikian, pimpinan pelaku usaha dan masyarakat sudah dapat melakukan pengajuan permohonan izin usaha kepada pemerintah PPS melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Dengan terbitnya Pergub ini, diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Selatan,” ujar Pj Gubernur PPS, Apolo Safanpo, Selasa (23/5/2023) dalam konferensi pers.

Pj Gubernur Apolo Safanpo menyebut ada 11 sektor dan 1105 izin dan non izin yang merupakan kewenangan provinsi dan akan diproses melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yakni perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Untuk itu, Pemerintah PPS mengimbau kepada Pimpinan Perusahaan PMA/PMDM, Pimpinan UMK, pimpinan non UMKM dan masyarakat luas secara umum dapat menggunakan kesempatan ini untuk melakukan usul permohonan izin kepada pemerintah PPS melalui DPM-PTSP.

Rincian dari 11 sektor, dan 1105 perizinan ini terdiri dari;

  1. Sektor pertanian 90 izin
  2. Sektor kesehatan 8 izin
  3. Sektor kehutanan 92 izin
  4. Sektor transportasi 36 izin
  5. Sektor kelautan dan perikanan 75 izin
  6. Sektor pariwisata 26 izin
  7. Sektor energi dan sumber daya mineral 16
  8. Sektor perindustrian 525 izin
  9. Sektor perdagangan 233 izin
  10. Sektor infrastruktur bidang PUPR 2 izin
  11. Sektor ketenagakerjaan 2 izin.