Permintaan Majelis Hakim, Kejaksaan Segera Tetapkan SW Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi di Raja Ampat

Jatir Yuda Marau, S.H, CLA, Kuasa hukum (PT) mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Majelis Hakim meminta Penyidik Kejaksaan menetapkan Selviana Wanma menjadi Tersangka dalam perkara pekerjaan peningkatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Raja Ampat pada tahun 2010 lalu.

Menurut Jatir Yuda Marau, S.H, CLA, Kuasa hukum Paulus Tambing mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut bahwa Pengadilan Negeri Manokwari telah memutus Perkara Nomor : 6 Pid.SusTPK/2022/PN Mnk Tanggal 12 Juli 2022 dengan Terdakwa BESAR TJAHYONO dengan amar Putusan pada pokoknya menyatakan Terdakwa BESAR TJAHYONO Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer.

Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Putusan tersebut dalam hal penjatuhan pidana penjara Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yaitu pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun sehingga tidak ada disparitas hukuman dengan Terdakwa sebelumnya yaitu Yan Piter Mayor, Namun dalam Pidana Tambahan/Uang Pengganti sebesar Rp 1.360. 811.580,- (satu miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah), yang di tuntukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa BESAR TJAHYONO oleh Majelis Hakim berbeda pandangannya dan tidak mengakomodir Tuntutan Jaksa Penuntut Umum membebankan Pidana Tambahan/Uang Pengganti tersebut kepada Terdakwa BESAR TJAHYONO.

Pertimbangan hukum Majelis hakim dalam Putusan Tersebut pada pokok menyatakan “Menimbang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang tuntutan pidana tambahan di bebankan kepada Terdakwa BESAR TJAHYONO, Majelis mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan adanya kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BKPP perwakilan Papua Barat dan bukti Transfer aliran dana rekening koran yang telah di periksa dalam persidangan aliran dana dari Terdakwa BESAR TJAHYONO di peroleh dari seseorang yang bernama SELVIANA WANMA melalui Transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Ambasador, sehingga Penyidik Kejaksaan atau Penyidik Kepolisian dapat mengembangkan Perkara ini dengan menyisir, menelesuri aliran dana pembayaran pekerjaan peningkatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah Dan Menengah Ini dari Terdakwa, seseorang kemudian yang bernama SELVIANA WANMA dan apabila telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti Penyidik Kejaksaan dan/atau Penyidik Kepolisian dapat Menetapkan seseorang yang bernama SELVIANA WANMA sebagai TERSANGKA”.

Pertimbangan Majelis hakim tersebut dan melihat fakta berdasarkan aliran dana yang telah dipertimbangkan majelis hakim yaitu rekening koran dimaksud, dengan jelas terlihat aliran dana Pembayaran Proyek yang dibayarkan dengan SP2D kepada PT.Fourking Mandiri kemudian selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi Ny. SELVIANA WANMWA di Bank Mandiri Cabang Ambasador Jakarta dengan rincian sebagai berikut :

Tahapan Pembayaran SP2D dibayarkan ke PT.Fourking Mandiri, Diteruskan/Bayarkan ke Rek. Selviana Wanma di Bank Mandiri Cabang Ambasador Jakarta dengan rincian sebagai berikut :

Dengan Bukti seperti ini dan seluruh bukti-bukti dalam 2 (dua) Perkara dengan terdakwa Yan Piter Mayor dan Besar Cahyono serta Keterangan Klien kami (Paulus Tambing) sebagai Tersangka yang telah diberikan pada Pemeriksaan kemarin tanggal 12 Juli 2022 sepatutnya tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Negeri Sorong untuk tidak menarik SELVIANA WANMA menjadi Tersangka dan dihadapkan di Pengadilan untuk dimintai pertanggungawabannya menurut Hukum.

“Kami menungguh Tindakan Nyata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong yang menganggap bahwa Pernyataan kami selama ini hanya merupakan Kesimpulan Sepihak dan menyatakan Kejaksaan hanya akan menungguh putusan Inchract dari Pengadilan Negeri Manokwari untuk menindak Selviana Wanma, oleh Karena itu perlu kami beritahukan mengingatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Putusan Pengadilan telah di bacakan pada tanggal 12 Juli 2022 artinya 7 (tujuh) hari kemudian jika Terdakwa tidak menyatakan banding maka putusan telah berkekuatan hukum tetap dengan demikian maka kami tungguh Tindakan Kepala Kejaksaan akan mengambil sikap apa dengan pertimbangan majelis hakim tersebut diatas ??… karena Selviana Wanma telah dipanggil selama ini namun tidak pernah hadir dan Kejaksaan pun seolah-olah tidak mempunyai kemampuan untuk menghadirkan Selviana Wanma secara paksa,” ujar Yuda Marau.

“Kami harapkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan Pengawasan terhadap Jaksa-Jaksa yang menangani Perkara ini apa Penyebabnya sehingga Selviana Wanma seperti Super Power sehingga tidak dapat di sentuh oleh hukum atas perbuatannya yang dengan nyata dan jelas telah termuat dalam Putusan BESAR TJAHYONO tersebut, dan jika hal ini terus di biarkan kami akan melaporkan oknum-oknum jaksa yang menangani perkara ini sampai ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan,” lanjutnya

“Kami selaku Penasehat Hukum dari salah satu Tersangka Dalam Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah Dan Menengah Pada Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010 menilai ada ketidakadilan Proses Penegakan hukum seperti ini jika SELVIANA WANMA di biarkan terus begitu tidak di Tarik untuk bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah merugikan keuangan Negara,” terang Jatir Yuda Marau.