Advertorial

Permasalahan dan Alternatif Solusi Pengadministrasian Hibah Langsung Dalam Negeri

×

Permasalahan dan Alternatif Solusi Pengadministrasian Hibah Langsung Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini

Secara umum, hibah dapat diartikan sebagai pemberian dari suatu pihak kepada pihak lainnya yang dilakukan secara sukarela atau cuma-cuma atau dengan kata lain diberikan dengan tanpa mengharapkan imbalan dari si penerima hibah. Apabila ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan, hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Pengaturan mengenai hibah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah disebutkan bahwa penerimaan negara dapat dikategorikan sebagai hibah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah (diberikan secara cuma-cuma);

b. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan

4963
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

c. digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga penerima hibah atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.

Sebagai salah satu sumber penerimaan negara, pemerintah diarahkan untuk membuka seluas-luasnya masuknya hibah kepada pemerintah khususnya hibah langsung dalam negeri baik dalam bentuk uang maupun barang. Pembukaan seluas-luasnya masuknya hibah kepada pemerintah tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan prioritas pemerintah guna mencapai tujuan pembangunan nasional. Penerimaan hibah tersebut dilakukan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian (prudent), transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penerimaannya.

Guna menjamin terwujudnya penerimaan hibah langsung dalam negeri yang transparan dan akuntabel, maka penerimaan hibah langsung dalam negeri tersebut perlu ditatausahakan/diadministrasikan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengadministrasian hibah langsung dalam negeri dimulai dengan penandatanganan perjanjian hibah antara penerima hibah (satuan kerja) dengan pemberi hibah, penerbitan nomor register hibah oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb), pengesahan revisi penambahan pagu hibah (khusus untuk hibah uang) oleh Kanwil DJPb, sampai dengan pengesahan hibah tersebut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, masih banyak satuan kerja yang belum melakukan pengesahan terhadap hibah langsung yang diterimanya. Hasil temuan BPK tersebut menunjukkan bahwa pengadministrasian hibah langsung, termasuk hibah langsung dalam negeri, belum dilakukan secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khsususnya ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Secara umum, terdapat 2 (dua) hal utama yang menyebabkan belum tertibnya pengadministrasian hibah langsung dalam negeri yang diterima oleh satuan kerja yaitu : pertama belum optimalnya pemahaman satuan kerja mengenai mekanisme pengelolaan administrasi hibah dan kedua adalah kurangnya koordinasi antar unit/bagian/bidang di satuan kerja.

Persoalan belum optimalnya pemahaman satuan kerja mengenai mekanisme pengelolaan administrasi hibah dapat diuraikan sebagai berikut. Satuan kerja umumnya belum memahami bagaimana proses pengelolaan hibah langsung dalam negeri mulai dari penandatangan perjanjian hibah hingga pengesahan hibah oleh KPPN. Masih ditemukan satuan kerja yang menerima hibah langsung dalam negeri bentuk uang dan membuka rekening untuk menampung hibah dimaksud tanpa terlebih dahulu melakukan pengajuan permohonan penerbitan nomor register hibah ke Kanwil DJPb dan mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening ke KPPN.

Satuan kerja yang seperti ini pada saat pengajuan permohonan penerbitan nomor register hibah ke Kanwil DJPb diminta untuk melakukan proses penerimaan hibah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satuan kerja diminta untuk mengajukan terlebih dahulu permohonan penerbitan nomor register hibah kepada Kanwil DJPb dan setelah nomor register hibah terbit kemudian mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening hibah ke KPPN. Setelah itu satuan kerja diminta untuk memindahkan uang yang berasal dari hibah tersebut ke rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPPN.

Untuk hibah langsung dalam negeri bentuk barang juga demikian, masih terdapat beberapa satuan kerja yang menerima hibah langsung dalam negeri berupa barang tanpa adanya perjanjian hibah yang ditandatangani bersama antara pemberi hibah dengan satuan kerja sebagai penerima hibah. Perjanjian hibah dalam hibah barang sebenarnya dapat digantikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang yang ditandatangani oleh pemberi hibah dengan satuan kerja selaku penerima hibah, Namun demikian, BAST ini pun terkadang masih tidak dibuat oleh pemberi hibah dan satuan kerja sebagai penerima hibah.

Dalam hibah barang, satuan kerja sebagai penerima hibah cenderung untuk menerima begitu saja pemberian hibah dalam bentuk barang yang diberikan oleh pemberi hibah tanpa membuat perjanjian hibah ataupun BAST terlebih dahulu sebelum menerima barang tersebut. Padahal perjanjian hibah atau pun BAST tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan penerbitan nomor register hibah langsung dalam negeri bentuk barang.

Persoalan berikutnya mengenai kurangnya koordinasi antar unit di satuan kerja dapat diuraikan bahwa unit/bagian/bidang yang bertugas untuk menerima hibah langsung dalam negeri di satuan kerja berbeda dengan unit/bagian/bidang yang bertugas untuk mengajukan permohonan penerbitan nomor register hibah ke Kanwil DJPb sampai dengan pengesahan hibahnya ke KPPN.

Untuk hibah langsung dalam negeri bentuk uang, unit/bagian/bidang yang bertugas menerima hibah umumnya adalah unit/bagian/bidang yang menangani perencanaan, sedangkan unit/bagian/bidang yang bertugas untuk mengajukan permohonan penerbitan nomor register hibah ke Kanwil DJPb, mengajukan permohonan revisi penambahan pagu dari hibah ke Kanwil DJPb,  dan mengajukan pengesahan hibah ke KPPN umumnya adalah unit/bagian/bidang yang menangani keuangan.

Untuk hibah langsung dalam negeri bentuk barang, unit/bagian/bidang yang bertugas menerima hibah umumnya adalah unit/bagian/bidang yang menangani aset, sedangkan unit/bagian/bidang yang bertugas untuk mengajukan permohonan penerbitan nomor register hibah ke Kanwil DJPb dan mengajukan pengesahan hibah ke KPPN umumnya adalah unit/bagian/bidang yang menangani keuangan.

Unit/bagian/bidang yang menangani perencanaan atau pun unit/bagian/bidang yang menangani aset setelah menerima hibah tidak segera berkoordinasi dengan unit/bagian/bidang yang menagani keuangan. Unit/bagian/bidang yang menangani keuangan akhirnya tidak mengetahui bahwa ada hibah langsung dalam negeri yang diterima yang perlu untuk dilakukan pengadministrasian lebih lanjut berupa pengajuan permohonan nomor register hibah ke Kanwil DJPb sampai dengan pengajuan pengesahan ke KPPN.

Untuk mengatasi permasalahan belum optimalnya pemahaman satuan kerja mengenai mekanisme pengelolaan administrasi hibah langsung dalam negeri, diperlukan upaya pemberian pemahaman kepada pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan hibah langsung dalam negeri di satuan kerja mengenai mekanisme pengelolaan hibah langsung dalam negeri yang tertib.

Kanwil DJPb perlu melakukan sosialisasi yang lebih masif kepada pengelola keuangan maupun pengelola barang pada satuan kerja mengenai mekanisme pengelolaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan secara tatap muka secara langsung dengan pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan hibah di satuan kerja atau pun melalui sarana elektronik (zoom meeting) dan juga media lainnya termasuk media sosial yang dimiliki oleh Kanwil DJPb.

Untuk permasalahan kurangnya koordinasi antar unit/bagian/bidang di satuan kerja dapat diatasi dengan meningkatkan koordinasi yang baik antara unit/bagian/bidang yang bertugas untuk menerima hibah langsung dalam negeri dengan unit/bagian/bidang yang bertugas untuk mengajukan permohonan penerbitan nomor register hibah ke Kanwil DJPb sampai dengan pengajuan pengesahan hibahnya ke KPPN.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja dapat membuat Standard Operating Procedures (SOP) yang baku mengenai pengadministrasian hibah langsung dalam negeri di satuan kerja tersebut. Dalam SOP dimaksud disebutkan peran dari masing-masing unit/bagian/bidang dan apa yang harus dilakukan ketika menerima hibah langsung dalam negeri mulai dari proses penandatanganan perjanjian hibah atau BAST sampai dengan pengajuan pengesahan hibahnya ke KPPN.

Dengan pemberian pemahaman yang lebih mendalam kepada pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan hibah di satuan kerja serta peningkatan koordinasi antar unit di satuan kerja dalam pengadministrasian hibah langsung dalam negeri, diharapkan dapat menghasilkan hibah langsung dalam negeri yang teradministrasi secara tertib sehingga kedepannya pemeriksaan BPK tidak lagi mendapati ketidaktertiban dalam pengadministrasian hibah langsung dalam negeri.