Berita

Perlukah Pengawalan Khusus untuk Hakim di Sidang Kasus Ferdy Sambo?

×

Perlukah Pengawalan Khusus untuk Hakim di Sidang Kasus Ferdy Sambo?

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan hakim dan pranata peradilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga kini belum membutuhkan pengawalan khusus. Terutama, menjelang digelarnya sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice.

1517
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting. Ia mengutarakan hal itu usai dilaksanakannya koordinasi antara Komisi Yudisial dan pihak PN Jakarta Selatan yang dilakukan hari Senin (10/10/2022).

“Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya,” kata Miko kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Ia menekankan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“KY tentu saja menghormati keputusan ini karena penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.

Ia menuturkan bahwa KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim.

“Sembari itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan. Berdasarkan hal itu, apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” tuturnya.