TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua, telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada perusahaan kelapa sawit; PT Permata Nusa Mandiri (PNM).
Sayangnya, surat peringatan tersebut tidak ditanggapi dengan baik oleh PT PNM. Hingga saat ini pihak perusahaan masih tetap beroperasi membongkar hutan milik masyarakat adat di Kampung Beneik, Lembah Grime Nawa, Kabupaten Jayapura.
Kepala Suku Lembah Grime Nawa, Matheus Sawa mengatakan, karena tidak juga mengindahkan surat peringatan ketiga, maka masyarakat adat meminta agar Bupati Kabupaten Jayapura untuk segera mencabut ijin perusahaan kelapa sawit tersebut.
Selain itu, aku Matheus, masyarakat adat juga menunggu surat keputusan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN untuk memberikan surat agar seluruh tanah adat yang telah ditarik oleh negara untuk segera dikembalikan kepada masyarakat adat.
“Kalau belum serahkan maka belum bisa, anggap saja ini masih tanah negara, kami belum bisa terima keputusan seperti ini, apa lagi ini surat peringatan yang ketiga. Harus ada pencabutan ijin dan pengembalian hak tanah adat kepada masyarakat adat, kalau tidak maka kami akan berjuang terus,”ujar Matheus, Selasa (22/11/2022) di Jayapura.
“Kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan, tidak ada sejengkal tanah pun yang boleh hilang hingga masyarakat seenaknya dipindahkan. Kalau perusahaan dan negara mau ambil tanah kami, silahkan bunuh saja kami sampai habis, biar tanah ini kosong,”sambung Matheus Sawa.
Lanjut Matheus, seluruh masyarakat adat Lembah Grime Nawa tidak akan berpindah, karena tanah dan hutan yang ditempati merupakan warisan nenek moyang. Disebutkannya bahwa tanah dan hutan seluas 32 ribu hektar milik masyarakat adat yang diklaim PT PNM terbentang dari barat hingga timur di muara bibir Danau Sentani, dan berbatasan dengan Kabupaten Kerom.
“Perusahaan sudah ambil tanah dan hutan kami sampai di batas Kabupaten Kerom, sampai saat ini masih ada pembongkaran dan mereka masih kerja. Karena batas masyarakat adat dilewati terus maka kami datang ke bupati,”ungkap Matheus.
Sementara itu, Asisten II Sekda Pemkab Jayapura, Joko Sunaryo mengklaim bahwa Pemkab Jayapura serius menangani persoalan antara PT PNM dan masyarakat adat. Meskipun demikian, ia mengakui jika Pemkab Jayapura tidak serta merta harus menghentikan operasional PT PNM, karena semua proses butuh keterlibatan pihak-pihak terkait, baik pusat dan daerah.
“Kita serius ! Terbukti, kami sudah berikan peringatan pertama, kedua dan ketiga, ini langkah-langkah yang kami lakukan. Jika PT PNM tidak mengindahkan peringatan Pemkab Jayapura, maka tanggung jawab itu ada yang akan mengurusi,”lugas Joko Sunaryo.