Berita

Peredaran Obat Sirup Dilarang Kemenkes

×

Peredaran Obat Sirup Dilarang Kemenkes

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorrongan. foto Wim/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorrongan menjelaskan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia telah melarang penggunaan produk obat sirup yang bisa tercemar Etilen Glikol (EG).

Menurutnya, instruksi Kementrian Kesehatan itu secara otomatis berlaku juga di provinsi Papua Barat.

Kata Otto, dengan sendirinya dinas kesehatan maupun fasilitas kesehatan pemerintah yang ada di seluruh daerah provinsi Papua Barat menjalankan instruksi Kementerian Kesehatan tersebut.

4917
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurutnya, perhentian sementara penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol guna memberikan kesempatan kepada Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan penelusuran atau penelitian terkait obat sirup yang dimaksud.

Selama penelitian dilakukan dinas kesehatan maupun fasilitas kesehatan di Papua Barat memastikan bahwa obat sirup tersebut tidak beredar kepada masyarakat.

“Nanti jika sudah ada hasil penelitian Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan edaran baru dengan penjelasan resmi kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.