Percuma Dibawa ke MK, Selisih Suara Pilkada Teluk Bintuni Tidak Penuhi Ambang Batas

Yohanes Akwan SH, Konsultan Hukum Piet-Matret. (Foto:Tantowi/TN)

TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Selisih suara hasil rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni yang telah ditetapkan KPUD melalui rapat pleno terbuka pada 17 Desember 2020 lalu, tidak memenuhi ambang batas untuk digugat dan diuji di Mahkamah Konstitusi.

Hasil akhir rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPUD Teluk Bintuni, pasangan Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO) mendapat suara sebanyak 20.117 suara. Sedangkan pasangan Ir. Petrus Kasihiw MT – Matret Kokop SH (Piet-Matret), mendulang sebanyak 21.153 suara.

Dari total suara sah sebanyak 41.270, selisih dari perolehan suara dari keduanya, adalah sebanyak 1.036 suara. Jika selisih suara ini di persentase berdasarkan suara sah, maka hasil yang didapat adalah 1.036/41.270 = 0,025 dikalikan 100 = 2,5%.

“Dengan persentase selisih itu, maka sangat percuma jika kandidat AYO menggugat hasil Pilkada Teluk Bintuni ini ke Mahkamah Konstitusi. Karena hasilnya sudah jelas tidak memenuhi ambang batas untuk diuji,” kata Yohanes Akwan SH, Konsultan Hukum pasangan Piet-Matret kepada media ini, Selasa (29/12/2020).

Seperti diketahui, kandidat pasangan AYO tidak menerima hasil rekapitulasi suara pemilukada yang telah diselesaikan KPUD Teluk Bintuni. Setelah Edison Orocomna, saksi kandidat nomor urut 1 ini menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi dalam rapat pleno, saat ini tim AYO mengajukan gugatan ke MK.

Pasangan AYO berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilukada. “Tetapi apakah permohonan yang diajukan oleh AYO memenuhi ambang batas seperti yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi?,” tanya Anes.

Sebab, sesuai Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, terkutip:
Pemilihan Bupati/Wali Kota; Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, proses gugatan bisa dijalankan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

Sedangkan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah, dan Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

“Menilik dari syarat formil di atas, syarat mutlak untuk mengajukan permohonan atas perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi, untuk Kabupaten Teluk Bintuni, dengan jumlah penduduk kurang dari 250ribu jiwa, dengan ambang batas prosentase selisih suara maksimal 2% dari perolehan suara sah, maka, permohonan yang diajukan oleh Pasangan AYO, tidak dapat diterima, tanpa harus MK menguji isi permohonan secara substantif lebih lanjut. **