Advertorial

Peran Regional Chief Economist (Sebuah Penerapan Penuh Tantangan)

×

Peran Regional Chief Economist (Sebuah Penerapan Penuh Tantangan)

Sebarkan artikel ini

Besaran Dana Pemerintah Pusat yang ditransfer ke daerah (TKD) semakin besar.

1548
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.


Perkembangan daerah di Indonesia yang semakin pesat saat ini, seiring dengan adanya era baru dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang telah berjalan sejak tahun 1998.

Dengan adanya penyelenggaraan otonomi daerah, terbitnya pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan menjadikan perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai rangkaian upaya yang sangat penting dalam mencapai tujuan negara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan tata aturan yang semakin lengkap dan mekanisme yang selalu diperbaharui, memberikan harapan baru terhadap tumbuhnya kesadaran untuk membangun daerah lebih optimal dan tidak terkonsentrasi di pusat, atau pulau Jawa, Bali dan Sumatera saja, melainkan juga pulau-pulau lain, termasuk Papua. Namun di sisi lain menghadirkan kekhawatiran munculnya “desentralisasi masalah” dan “desentralisasi kemiskinan”. Artinya kekhawatiran pemerintah daerah akan adanya pelimpahan masalah dan kemiskinan yang selama ini dianggap tidak mampu ditangani dan diselesaikan oleh pemerintah pusat.

Dengan adanya kekhawatiran tersebut, Pemerintah harus menjamin bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ditempuh dengan dua cara yaitu pertama, penetapan persentase tertentu bagi daerah otonom dari jenis penerimaan pusat, yang saat ini diwujudkan melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKD), dan kedua dengan cara pembagian kewenangan sumber pendapatan antar pusat dan daerah.

Selama lebih dari 2 (dua) dekade pelaksanaan desentralisasi fiskal, dana transfer ke daerah berupa TKD semakin bertambah. Bahkan pagu anggaran untuk TKD ini pada tahun 2023 sendiri sebesar 897,7 triliun Rupiah. Tentu bukan angka yang kecil mengingat luasnya wilayah Republik Indonesia. Porsi serta postur di dalamnya juga semakin berkembang dari waktu ke waktu seiring kebutuhan pembangunan daerah yang juga terus berkembang.

Otonomi daerah versus tingginya problematika pembangunan di daerah.

Tujuan dari transfer dana perimbangan kepada pemerintah daerah adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar daerah dan menjamin tercapainya standar pelayanan publik. Adanya transfer dana ini bagi pemerintah daerah merupakan sumber pendanaan dalam melaksanakan kewenangannya, sedangkan kekurangan pendanaan diharapkan dapat digali melalui sumber pendanaan sendiri yaitu pendapatan asli daerah (PAD).

Namun kenyataannya, transfer dari pemerintah pusat merupakan sumber dana utama pemerintah dareh untuk membiayai operasi utamanya sehari-hari atau belanja daerah. Harapan pemerintah pusat dana transfer tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu pengaturan terkait TKD semakin dikembangkan untuk memastikan penggunaan dana tersebut dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel, sehingga tujuan adanya TKD dapat tercapai.

Kajian terhadap TKD, Kualitas Belanja Daerah, Kualitas Perencanaan, Kualitas SDM dan Birokrasi.

Tuntutan transparansi publik, kinerja yang baik dan akuntabilitas begitu sering ditujukan kepada pengelola keuangan negara di daerah. Seiring dengan hal tersebut, munculnya pengaturan mengenai syarat pertanggungjawaban keuangan dalam bentuk laporan keuangan daerah yang pada akhirnya menuntut kemampuan daerah untuk mengalokasikan sumber daya secara efektif dan efisien.

Banyak kajian maupun analisis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah, maupun dana transfer dari pemerintah pusat seperti TKD ini.

Beberapa diantaranya adalah tingkat derajat kemandirian suatu daerah yang menunjukkan bahwa daerah tersebut semakin mampu membiayai pengeluarannya sendiri tanpa bantuan dari pemerintah pusat atau memanfaatkan dana transfer seefisien mungkin. Apabila dipadukan dengan derajat desentralisasi fiskal yang digunakan untuk melihat kontribusi pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan, maka akan terlihat kinerja keuangan daerah secara utuh.

Analisis tersebut telah banyak menunjukkan seberapa baik kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah yang mana semakin baik Belanja Daerah akan mampu menunjukkan kualitas kinerja pengelola di daerah tersebut. Berkaitan dengan isu Belanja Daerah, tentu berkaitan erat dengan perencanaan. Oleh karena itu dengan adanya kajian yang mampu menunjukkan kualitas Belanja Daerah akan mengemukakan pula seberapa baik kualitas perencanaan suatu daerah, yang pada akhirnya berujung pada seberapa baik kualitas SDM dan birokrasi dalam sebuah pemerintahan di daerah tersebut.

Lemahnya sinergi antara pengelolaan anggaran pusat dan daerah, sistem informasi data yang masih terus diperbaiki, dan analisis risiko.

Meski kualitas SDM sangat berpengaruh terhadap kualitas perencanaan dan kualitas kinerja belanja daerah, kualitas SDM bukanlah satu-satunya biang keladi permasalahan ataupun penentu kualitas kinerja pengelolaan keuangan di daerah, melainkan tingkat kemandirian, birokrasi dan kekuatan sinergi antar pemerintah itu sendiri.

Selama ini masih banyak permasalahan yang muncul akibat masih lemahnya sinergi antar pengelolaan anggaran baik tingkat pusat maupun daerah. Selain itu sistem informasi data yang masih perlu diperbaiki juga menjadi syarat pokok majunya perkembangan pengelolaan keuangan di daerah, meskipun untuk saat ini sudah jauh lebih berkembang pesat dibandingkan dua dekade sebelumnya, yaitu awal penerapan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Selain itu yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah masih minimnya kajian yang membahas analisis risiko pengelolaan keuangan di daerah (misal, analisis risiko terkait pengelolaan anggaran TKD) yang mana akan sangat membantu dalam menghadapi tantangan dan hambatan pelaksanaan TKD selama ini. Dengan adanya analisis risiko yang memadai, akan menjadi early warning bagi pemerintah dalam mengeksekusi suatu kebijakan, pertanggungjawaban, sampai penyusunan kebijakan terkait TKD selanjutnya.

Oleh karena itu seiring dinamika yang berkembang perlu adanya peningkatan peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pemegang kekuasaan fiskal di tingkat pusat dan daerah, dan tentunya menjadi Regional Chief Economist (RCE) yang mampu mendorong pencapaian tujuan pengelolaan anggaran di tingkat pusat dan daerah yang semakin berkualitas dalam mensukseskan pembangunan daerah.

Implementasi RCE di daerah.

Salah satu output penting Kementerian Keuangan dalam hal ini Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang mendukung peningkatan peran sebagai RCE adalah penyusunan Kajian Fiskal Regional (KFR).

KFR sendiri merupakan kajian yang disusun dalam rangka pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang pembinaan pelaksanaan anggaran daerah, yang memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, dan supervisi serta menjadi representasi Kementerian Keuangan di daerah sebagai pengelola fiskal.

Kajian Fiskal Regional (KFR) dimaksud diarahkan pada analisis fiskal dan makroekonomi yang dapat digunakan dalam pencapaian tujuan kebijakan fiskal. Analisis fiskal diharapkan dapat memfasilitasi pencapaian tujuan-tujuan makro ekonomi dalam mendukung pencapaian fungsi APBN terkait alokasi, distribusi, dan stabilisasi seperti menyediakan informasi untuk penyusunan kerangka ekonomi makro yang menjadi dasar penyusunan kebijakan fiskal/penyusunan APBN/APBD dan sebagai alat analisis dan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kebijakan fiskal pemerintah telah sesuai dengan tujuan makroekonomi yang telah ditetapkan. Informasi yang tertuang dalam KFR tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan seperti penyusun kebijakan, pelaksana kebijakan, masyarakat, serta investor.

KFR yang disusun berkala setiap Triwulan menggambarkan secara ringkas perkembangan terkini kondisi fiskal regional sampai dengan triwulan bersangkutan beserta analisisnya yang disajikan secara umum, tidak terlalu mendalam sebagaimana yang disajikan dalam laporan tahunan. Dalam KFR triwulanan dijelaskan perkembangan dan analisis indikator ekonomi regional, yang mengulas secara ringkas data dan informasi terkini indikator ekonomi regional yang dirilis secara berkala baik bulanan/triwulanan/semesteran serta perkembangannya dan analisisnya secara umum antar periode.

Misalnya pertumbuhan PDRB (sisi permintaan dan penawaran) dari Triwulan I sampai dengan Triwulan III, inflasi bulanan, dan indikator kesejahteraan masyarakat lainnya yang relevan dan tersedia datanya pada periode berjalan. Selain itu KFR juga membahas perkembangan dan analisis pelaksanaan APBD yang menyajikan dan mengulas secara ringkas data dan informasi terkini terkait pagu dan realisasi APBD sampai dengan triwulan berjalan serta perkembangan pelaksanaan kebijakan fiskal daerah dan analisisnya secara umum antar periode.

Bagian yang tak kalah penting dari KFR Triwulanan adalah perkembangan dan analisis pelaksanaan anggaran konsolidasian yang mengulas perkembangan pelaksanaan anggaran konsolidasian yang disajikan setelah mempertimbangkan eliminasi transaksi antara data APBN dengan APBD yang diperoleh dari Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian tingkat regional beserta analisisnya. Selain itu juga ada Berita Fiskal Regional terpilih yang mengulas beberapa isu fiskal regional yang menonjol dan layak diekspose selama triwulan berjalan.

Indikator kinerja, opini WTP dan pembangunan daerah.

Salah satu langkah terobosan yang telah diterapkan selama ini adalah adanya indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA). Hadirnya peran Menteri Keuangan dalam setiap tahapan siklus APBN yang diwujudkan dalam kewenangan monitoring dan evaluasi (Monev) dan direalisasikan dalam pendekatan yang berbasis kinerja, untuk mewujudkan sasaran program dan kegiatan yang telah direncakan dalam wujud ketercapaian output dan outcome.

Aktivitas money dalam implementasi kebijakan anggaran sangatlah penting untuk mencapai value for money belanja pemerintah agar anggaran tersebut dapat digunakan secara tepat guna efektif dan efisien. Dalam rangka mencapai tujuan monev pelaksanaan anggaran, baik Menteri Keuangan selaku BUN maupun Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran, maka dibentuklah suatu mekanisme, alat dan perangkat monev yang efektif dan efisien, mudah dipahami, mudah digunakan, dan menjadi sumber data dan informasi yang kredibel untuk pengambilan keputusan dan kebijakan penganggaran dan pelaksanaan anggaran, yang dihadirkan dalam format Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Dengan capaian-capaian tersebut, suatu satker atau unit akan dapat dinilai kinerja pengelolaan anggarannya, sehingga permasalahan yang terjadi terkait pelaksanaan anggaran pada unit atau satker tersebut dapat segera diberikan rekomendasi dan ditindaklanjuti dengan tepat sesuai permasalahn dan nilai kinerjanya.

Namun apabila implementasi dari pencapaian indikator tersebut misal (suatu daerah mencapai nilai rata-rata IKPA tinggi), apakah dapat dikatakan bahwa daerah tersebut dianggap berhasil? Demikian juga dengan indikator lain, seperti misalnya opini WTP pada suatu daerah, apakah menjadi indikator bahwa pembangunan daerah tersebut dapat dikatakan berhasil?

Bila melihat bahwa tingkat keberhasilan pembangunan daerah ditentukan oleh banyak variabel, maka perlu ada kajian lebih lanjut mengenai variabel-variabel penentu keberhasilan pembangunan daerah tersebut. Adanya capaian-capaian yang telah diterapkan, tentunya dapat dijadikan input tambahan sebagai variabel yang mempengaruhi tingkat keberhasilan pembangunan suatu daerah.

Dengan demikian, bila telah dihasilkan kajian/penelitian yang menguatkan pengaruh capaian-capaian indikator tersebut pada tingkat keberhasilan daerah, maka penajaman Kajian Fiskal Regional dalam rangka penguatan peran dan fungsi RCE di daerah khususnya wilayah Papua dapat dipertajam dengan tambahan kajian terkait ketercapaian indikator-indikator seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sehingga akan menghasilkan kajian yang lebih komprehensif dan terkoordinasi satu dengan lainnya.