Berita

Peran BPJS Kesehatan di Balik Covid-19 dan Kemudahan Layanan

×

Peran BPJS Kesehatan di Balik Covid-19 dan Kemudahan Layanan

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Kesehatan Merauke, Erfan Chandra Nugraha. Foto-Ist/TN

Merauke, TN – Pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk melaksanakan protokol pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan melaksanakan social and physical distancing. Untuk itu, BPJS Kesehatan sebagai lembaga negara harus mengikuti ketetapan tersebut.

1333
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ketentuan itu, juga dilakukan oleh BPJS Kesehatan Merauke dengan melaksanakan protokol seperti pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker untuk petugas, menjaga dan mengatur jarak pada area pelayanan, menyediakan wastafel serta hand sanitizer di kantor serta melaksanakan piket Work From Home (WFH) bagi pegawai.

“Selain itu, BPJS Kesehatan saat ini mendapatkan amanah dari pemerintah melalui surat edaran dari Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, bahwa BPJS Kesehatan ditugaskan untuk membantu melakukan verifikasi klaim dari rumah sakit yang menjadi rujukan pasien Covid 19,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Merauke, Erfan Chandra Nugraha dalam rilisnya, Rabu (8/4).

Lebih lanjut dikatakan, pengalihan rujukan dari RSUD Merauke ke Rumah Sakit (RS) Angkatan Laut dan RS Bunda Pengharapan tentu sudah dikaji dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Merauke, berdasarkan pertimbangan dan perkembangan situasi, terkait tanggap darurat di Kabupaten Merauke.

Pemerintah memutuskan, bahwa pelayanan rujukan untuk pasien umum digeser sebagian kepada RS penyangga, yaitu RSAL dan RRBP dengan pertimbangan RSUD Merauke merupakan RS rujukan di Papua Selatan untuk pasien Covid-19.

Sebenarnya tidak semua layanan di RSUD Merauke ditutup, RSUD Merauke masih membuka layanan untuk HD, NICU, PICU, Poli TB-MDR, Nifas. BPJS Kesehatan juga sudah bekerjasama dengan RSAL dan RS Bunda Pengharapan. Sehingga, untuk pelayanan kesehatan seharusnya tidak terlalu terkendala karena yang digeser adalah beberapa poli seperti penyakit dalam.

Sebagai Informasi, RSAL memiliki 50 tempat tidur dan RS Bunda 75 tempat tidur, sehingga RSUD Merauke yang memiliki 350 tempat tidur digunakan untuk situasi tanggap darurat Covid-19. Pengalihan Rujukan tidak serta merta dilakukan. Pengalihan tenaga dokter tentu harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah.

“Hal yang menjadi perhatian BPJS Kesehatan adalah, bagaimana memberikan legal aspeknya bagi tenaga dokter yang dialihkan sementara pada RSAL dan RSBP, sehingga Bupati dapat menetapkan Surat Keputusan penempatan sementara dokter spesialis yang saat ini sedang berjalan,” jelas Erfan.

BPJS Kesehatan juga memikirkan
kebutuhan peserta, agar tidak bolak balik ke pelayanan kesehatan yang berbeda. Misalnya, jika ada pemeriksaan laboratorium yang masih di RSUD Merauke, maka akan ada petugas kesehatan yang mobile. Namun, terdapat kendala yang terjadi di masyarakat seperti adanya masyarakat yang tidak sesuai prosedur. Contohnya, bukan kasus spesialistik tetapi ke RS atau ke IGD, sehingga ada anggapan
ditolak oleh pihak rumah sakit.

“Saat ini, sebenarnya peserta betul-betul harus memahami, bahwa untuk pelayanan kesehatan tetap mengakses terlebih dahulu ke FKTP-nya, kecuali dalam keadaan benar-benar darurat, dan yang berhak memutuskan keadaan darurat tersebut adalah pihak rumah sakit,” kata Erfan.

Olehnya itu, BPJS Kesehatan mengimbau agar masyarakat yang akan menggunakan kartunya, untuk sebaiknya mengecek kembali apakah kartu tersebut dalam keadaan aktif atau non aktif, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

Lanjut dikatakan, kebijakan penetapan iuran, terkait penundaan saat ini belum ada. Pemerintah khususnya Presiden RI belum memberikan arahan. Karena sebenarnya, segmen PBPU Mandiri seharusnya untuk orang yang mampu, apalagi ditambah iuran untuk segmen mandiri akan dibatalkan oleh MA, sehingga nantinya akan kembali ke iuran sebelumnya. Untuk yang tidak mampu, maka bisa beralih menjadi peserta yang ditanggung pemerintah baik daerah atau pusat (PBI).

Selain itu berkaitan dengan adanya gerakan physical and social distancing terkait wabah Covid-19 ini, BPJS Kesehatan sudah berinovasi sejak tahun 2014 telah mengembangkan aplikasi mobile JKN yang saat ini fitur-fiturnya telah ditambahkan lagi, sesuai dengan motonya, bahwa semua ada dalam genggaman, sehingga peserta tidak perlu ke kantor untuk merubah data, pindah faskes.

Fitur lainnya contohnya antrian online, ini bagi peserta akan memudahkan ketika tetap membutuhkan layanan FKTP, sehingga tidak perlu antri dan otomatis ini sangat mendukung gerakan social and physical distancing tersebut.

“Selain Mobile JKN ada VIKA dan CHIKA, VIKA adalah Voice Interaktif JKN bisa diakses di 1500 400 care center kami selama 24 jam, sedangkan CHIKA yaitu Chat Asistant JKN yang bisa diakses dari peserta melalui Whatsapp, Telegram dan Facebook Messanger. Untuk WA bisa akses di nomor 08118750400 ini tinggal save dan bisa langsung interaksi untuk chat. Untuk telegram bisa search di menu, dan langsung bisa chat, untuk facebook messangger ini akses ke halaman BPJS Kesehatan RI, lalu klik tombol facebook messanger,” ujarnya.

Aplikasi ini seperti aritificial intelegence yang bisa memandu peserta untuk mengetahui mengenai profil kepesertaan dan lain-lain. Mengenai Biaya bagi pasien Covid-19, nantinya akan dijamin oleh Negara melalui BPJS Kesehatan. Namun, sumber dananya adalah dana khusus karena dalam masa tanggap darurat ini menurut UU Nomor 40 tahun 2004 dan Perpres 82 tahun 2018, bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung program akibat wabah dan bencana.

“Sehingga, dalam hal ini pemerintah membantu membiayai melalui anggaran tersendiri, karena dalam masa tanggap darurat inipun tidak dibedakan antara peserta JKN ataupun bukan. Dimana, semuanya menjadi tanggungan negara atau pemerintah. Beda sifatnya dengan dana JKN yang diperoleh dari peserta, dan dikembalikan ke peserta artinya kalau ini yang bisa dijamin hanya peserta,” tandas Erfan.