Berita

Penyelundupan Satwa Liar di Sorong Digagalkan, Pelaku Masih Lidik

×

Penyelundupan Satwa Liar di Sorong Digagalkan, Pelaku Masih Lidik

Sebarkan artikel ini
Press release pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar yang berlangsung di Mapolres Sorong Kota. (Foto:Mega/TN)


TEROPONG NEWS. COM, SORONG – Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, KSOP, BBKSDA, Stasiun Karantina Pertanian kelas I Sorong berhasil menggagalkan penyelundupan satwa di lindungi.

Pengungkapan itu dilakukan di pelabuhan Sorong tepatnya di kapal gunung Dempo dari pelabuhan Manokwari tujuan Makassar, Minggu (15/8/2021), sekitar pukul 21.30 WIT saat tim tengah melakukan razia.

“Kita dari kepolisian, BKSDA, karantina pertanian, KSOP maupun Pelni rutin melaksanakan razia. Razia dilakukan setiap ada kedatangan kapal ke Sorong, guna mencegah masuknya barang terlarang seperti minuman keras dan satwa di lindungi, ” jelas Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, S. Ikuti dalam keterangan persnya di Mapolres Sorong Kota, Senin (16/8/20021).

Disebutkan Kapolres, satwa yang diselundupkan itu terdiri dari 1 ekor kanguru Papua, 3 ekor kasuari gelambir, dan 1 ekor kuskus coklat/kuskus timur. Satwa tersebut diamankan saat hendak dibawa oleh buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

“Motifnya mereka menunggu kapal sepi dulu, kemudian diambil TKBM. Hingga kini belum diketahui siapa pemilik hewan tersebut. Kemungkinan hewan-hewan itu sudah sering dibawa keluar Kota Sorong dan diduga akan diperdagangkan, ” beberapa Kapolres.

4949
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kapolres menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pemilik dan pengirim hewan tersebut. Sementara satwa yang diamankan rencananya akan diserahkan ke instansi terkait yakni stasiun karantina pertanian kelas I Sorong dan BBKSDA Papua Barat.

Kapolres menambahkan, pelaku yang belum diketahui itu telah melanggar undang-undang nomor 05 tahun 1990, disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.