Berita

Penyelundupan Miras Cap Tikus Lewat KM Kalabia Digagalkan Polsek Aimas

×

Penyelundupan Miras Cap Tikus Lewat KM Kalabia Digagalkan Polsek Aimas

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Aimas, AKP Farial M Ginting S.Ik, menunjukkan barang bukti minuman keras CT yang diamankan dari KM Kalabia, dalam konferensi pers di Mapolsek Aimas, Senin (22/6/2020). (Foto: Tantowi/TN)

TEROPONGNEWS.COM,  AIMAS – Upaya penyelundupan minuman keras lokal ke Kabupaten Sorong melalui Kapal Motor Kalabia, berhasil digagalkan personil Polsek Aimas di Pelabuhan ASDP SP3, Minggu (21/6/2020).

1461
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sayangnya, pemilik puluhan karton minuman keras yang dikenal dengan nama Cap Tikus (CT) ini, tidak berhasil ditemukan. Hingga seluruh penumpang kapal turun, tidak seorang pun yang datang mengambil barang haram tersebut.

“Kita tunggu sampai kapal kosong, tidak ada orang yang datang mengambil barang ini,” kata AKP Farial M Ginting S.Ik, Kapolsek Aimas saat konferensi pers di Mapolsek Aimas, Senin (22/6/2020).

Puluhan CT itu dikemas dalam plastik, kemudian dimasukkan dalam karton rokok kemudian dibungkus lagi dengan kantong plastik dan di plester. Dari setiap kemasan, terdapat dua hingga tiga kantong CT yang siap konsumsi.

Di atas KM Kalabia, kemasan CT itu disembunyikan diantara tumpukan karung ubi jalar (petatas) dan jagung manis. KM Kalabia ini, sebelumnya berlayar dari Wahai, Kecamatan Seram Utara Kabupaten  Maluku Tengah, dan singgah di Kabupaten Fak Fak.

Ditemukannya CT itu berawal dari pengamanan penumpang KM Kalabia yang akan turun ke Sorong, di tengah wabah Covid-19. Sejak pandemi virus ini, seluruh penumpang yang akan naik maupun turun dari KM Kalabia, dilakukan pemeriksaan dokumen secara ketat.

Karena tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, CT tak bertuan itu kemudian dibawa ke Polsek Aimas untuk diamankan, bersamaan dengan 12 karung jagung manis dan 42 karung petatas.

“Bagi siapa saja yang merasa memiliki barang ini, silakan datang ambil di Polsek Aimas,” himbau Ginting. **