Penundaan Pilkada dan Darurat Kemanusian

Nasarudin Sili Luli

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Hal itu diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR yang menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad.

Beberapa tahapan ditunda KPU mengingat pandemi Corona yang kian hari kian mengkhawatirkan. Empat tahapan yang ditunda KPU adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

Padahal hanya tinggal menghitung hari sirkulasi elite lima tahunan di 270 daerah yang berpilkada serentak, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, akan digelar pada 23 September 2020. KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang kemudian direvisi dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Sampai dengan saat ini presiden belum menerbitkan perpu terkait penundaan pilkada tersebut.Semestinya dalam keadaan dan suasana keterancaman jiwa masyarakat dan sendi-sendi kenegaraan saat ini , alangkah baiknya jika presiden menggunakan wewenangnya untuk menyatakan ‘keadaan bahaya’. Syarat-syarat dan akibat ‘keadaan bahaya’ ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945. Sehingga bangunan yuridisnya lebih kuat dalam rangka menangani dan menanggulangi masifnya Covid-19.

Kalau di tinjau dalam pasal 12 UUD 1945 sebaiknya tidak harus dilihat dalam perspektif security approach, yang hanya sebatas dilihat darurat sipil, militer, dan perang, sehingga hanya menjadi keterbatasan dalam kerangka subjektivitas kepentingan politik kekuasaan. Namun harus juga dilihat dalam perspektif nonsecurity approach, seperti saat ini krisis Covid-19.

Penyebaran Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan unsur keadaan bahaya. Yaitu pertama, adanya kepentingan yang mendesak dan memaksa untuk melakukan penanganan dan penanggulangan dengan ratusan korban yang terpapar serta puluhan warga meninggal dunia. Kedua, ada unsur keterbatasan waktu bagi pemerintah untuk menangani dan menanggulangi, karena dengan jumlah penduduk dan luas wilayah Indonesia yang keberadaannya sebagai negara yang memiliki 17.504 pulau. Ketiga, keadaan merupakan kebutuhan yang mengharuskan negara melakukan penyelesaian secara cepat, karena Covid-19 bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan di seluruh dunia.

Menurut WHO bahwa Covid-19 menyebabkan Public health emergency of international atau  kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia. Artinya dengan masifnya penyebaran covid 19 di Indonesia dan dunia saat ini kemudia tidak ada alasan lain untuk  menunda pilkada serentak tahun 2020.Kondisi ini dihampir semua negara di dunia melakukan hal yang sama yaitu,berbagai kegiatan yang bersifat membangun interaksi sosial dibatalkan atau ditunda, termasuk pemilu.

Lebih dari 20 negara yang telah memutuskan penundaan pemilu sebagai dampak dari Covid-19 yang meliputi pemilu lokal, pemilu legislatif hingga referendum sebagai berikut:

Inggris: Pemilihan lokal di Inggris Raya (semula dijadwalkan untuk minggu pertama Mei 2020, pindah ke Mei 2021). Austria: Pemilihan kota dan walikota di Vorarlberg, Austria (awalnya dijadwalkan pada 15 Maret 2020). Amerika Serikat: Pemilihan primer di Ohio, Georgia, Kentucky dan Louisiana, AS (awalnya dijadwalkan pada 17 Maret 2020), Pemilihan lokal di Carolina Selatan, AS (semua pemilihan yang dijadwalkan untuk bulan Maret dan April 2020 ditunda), Pemilihan umum di Maryland, AS (semula dijadwalkan 28 April 2020). Afrika Selatan: Semua kegiatan pemilu dan pendaftaran pemilih di Afrika Selatan (awalnya direncanakan untuk Maret-Mei 2020).

Perancis: Pemilihan lokal putaran kedua di Prancis (awalnya dijadwalkan pada 22 Maret 2020). Argentina: Pemilihan kota di Kota Cordovan di Río Cuarto, Argentina (awalnya dijadwalkan pada 29 Maret 2020). Armenia: Referendum tentang perubahan ke pengadilan konstitusi, Armenia (5 April 2020). Spanyol: Pemilihan umum regional di Euskadi dan Galicia, Spanyol (awalnya dijadwalkan pada 5 April 2020). Iran: Putaran kedua pemilihan parlemen di Iran (awalnya dijadwalkan pada 17 April, pindah ke 11 September 2020).

Sri Lanka: Pemilihan parlemen di Sri Lanka (awalnya dijadwalkan pada 25 April 2020). Brazil: Pemilihan tambahan untuk posisi senator di Mato Grosso Brazil (awalnya dijadwalkan 26 April 2020). Chili: Referendum Konstitusi, Chili (semula direncanakan untuk 26 April, pindah 25 Oktober 2020). Kolombia: Pemilihan untuk dewan aksi komunitas, Kolombia (awalnya dijadwalkan 29 Maret 2020). Serbia: Pemilihan umum di Serbia (awalnya dijadwalkan 26 April 2020). Siprus: Pemilihan Presiden di Siprus Utara (awalnya direncanakan untuk 26 April, pindah ke 11 Oktober 2020). Swiss: Pemungutan suara federal, Swiss (awalnya dijadwalkan pada 17 Mei 2020) dan beberapa pemilihan lokal (kota) di kanton Fribourg, Neuchâtel, Ticino, Luzern dan Jenewa (awalnya dijadwalkan untuk Maret-Mei 2020).

Italia: Referendum di Italia untuk mengurangi jumlah kursi di parlemen (semula dijadwalkan 29 Mei 2020), di samping berbagai pemilihan regional dan lokal. Paraguay: Pemilihan primer di Paraguay (semula dijadwalkan untuk 12 Juli, pindah ke 2 Agustus 2020) dan pemilihan Lokal (Kotamadya) di Paraguay (semula dijadwalkan 8 November, pindah ke 29 November 2020). Makedonia Utara: Pemilihan parlemen (awalnya dijadwalkan 12 April).

Waktu penundaan beragam, mulai dari sebulan hingga setahun. Penundaan tersebut mencerminkan social distancing sebagai pilihan darurat utama yang mutlak harus ditempuh untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Untuk memperkuat bangunan yuridik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk menunda penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020,sebaiknya didahului dengan Keputusan Presiden mengeluarkan perppu yang menyatakan bahwa negara dalam keadaan bahaya Covid-19, meskipun KPU diberikan kewenangan diskresi dalam Pasal 120 UU Pilkada, dan bahkan diskresi itu diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Urgensi  Kemanusian

Jumlah kasus infeksi virus corona di dunia terus mengalami peningkatan. Hingga Selasa (31/3/2020) pagi, lebih dari 190 negara telah mengonfirmasi terjangkit virus corona atau Covid-19.

Dilansir dari Worldometer, jumlah kasus virus corona di seluruh dunia telah mencapai 781.485 kasus. Dari jumlah tersebut, pasien yang sembuh tercatat sebanyak 164.726 orang. Sementara yang meninggal dunia sebanyak 37.578 orang. Berikut daftar 10 negara dengan jumlah kasus terbesar Covid-19:

Amerika Serikat, 161.088 kasus, 2.968 orang meninggal, total sembuh 5.245 Italia, 101.739 kasus, 11.591 orang meninggal, total sembuh 14.620. Spanyol, 87.956 kasus, 7.716 orang meninggal, total sembuh 16.780. China, 81.470 kasus, 3.304 orang meninggal, total sembuh 75.700. Jerman, 66.885 kasus, 645 orang meninggal, total sembuh 13.500. Perancis, 44.550 kasus, 3.024 orang meninggal, total sembuh 7.927

Iran, 41.495 kasus, 2.757 orang meninggal, total sembuh 13.911. Inggris, 22.141 kasus, 1.408 orang meninggal, total sembuh 135. Swiss, 15.922 kasus 359 orang meninggal, total sembuh 1.823. Belgia, 11.899 kasus, 513 orang meninggal, total sembuh 1.527. Indonesia jumlah kasus positif virus corona di Indonesia per Selasa  (31/3/2020) tercatat menyentuh angka 1.528 kasus.

Jumlah tersebut bertambah 129 pasien yang dinyatakan positif virus corona dalam 24 jam terakhir.Dari total tersebut, sebanyak 81 orang berhasil sembuh dari Covid-19. Sedangkan jumlah korban meninggal karena virus ini tercatat sebanyak 136  orang.

Terkait pandemi Corona, siapa yang bertahan dan tidak mati, selain yang berhasil membangun imun tubuh, besar kemungkinannya adalah orang yang telah berhasil melakukan rekayasa genetika melalui vaksin yang membuat tubuhnya tahan penyakit.

Para ilmuwan harus mengambil peranan terbesarnya dalam penemuan vaksin. Intinya adalah kelangsungan hidup ras manusia di planet ini harus diselamatkan. Biarlah kiamat sebagai akhir hidup manusia di bumi adalah urusan Tuhan, bukan urusan corona atau covid 19 yang mewabah ini.

Singkat kata pilkada serentak tahun 2020 merupakan agenda negara untuk sirkulasi elit lima tahun yang harus di laksanakan,tetapi dengan kondisi dan situasi saat ini nilai kemanusia tidak boleh dikesampingkan.

Di tengah musibah selalu ada hikmah. Di tengah bencana, kita harus kerja sama. Kemanusiaan yang utama. Saya jadi teringat ungkapan Seneca, filsuf Italia, yang mengatakan “Siaomo onde dello stesso mare, foglie dello stesso albero, fiori dello stesso giardino” (kita adalah ombak di laut yang sama, dedaunan di pohon yang sama, bunga di taman yang sama). Maka kita tidak boleh berhenti berjuang untuk kemanusian.

Oleh : Nasarudin Sili Luli