Berita

Penumpang Labobar dari Jayapura Tujuan Sorong Ditangkap di Pelabuhan Serui, Kedapatan Bawa Ganja 2,4 Kg

×

Penumpang Labobar dari Jayapura Tujuan Sorong Ditangkap di Pelabuhan Serui, Kedapatan Bawa Ganja 2,4 Kg

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial NM (36) yang telah diamankan anggota Polsek KPL Serui karena kedapatan membawa ganja di atas Kapal LM Labobar. Foto : Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, SERUI – Seorang pria berinisial NM (36) kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering oleh personil Polsek KPL Serui saat melaksanakan razia dalam pengamanan kedatangan KM Labobar di Pelabuhan Laut Serui.

Pria tersebut diketahui membawa sebuah tas yang berisi sebanyak 26 bungkus plastik bening berukuran besar dan 39 bungkus plastik bening berukuran sedang dengan total 6 di5 bungkus plastik yang berisikan ganja.

Kapolsek KPL Serui, Iptu Wiji Saksono, S.H mengatakan bahwa penangkapan NM berawal dari informasi unit tertutup Polsek KPL Serui sesuai dengan Laporan Polisi: A/2/III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES KEP. YAPEN /POLDA PAPUA.

3956
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kami telah mengetahui bahwa ada transaksi jual beli narkoba jenis ganja di atas Kapal KM Labobar oleh penumpang yang naik dari Jayapura tujuan Sorong. Sehingga saat tiba di sini langsung kami amankan ke Polsek KPL Serui,”terang Kapolsek KPL Serui dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).

Kapolsek menambahkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Kepulauan Yapen untuk ditindak lanjuti sesuai UU yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Yapen, Iptu Zainudin Abubakar, S.Sos S.H M.H menambahkan, setelah ditotalkan, jumlah barang bukti diketahui mencapai 2,431,7 gram atau 2,4 kg.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkas Iptu Zainudin.