Penuhi Panggilan Polisi, Syafrudin Sabonama Datang ke Polres Sorong Kota

Ketua PKF kota Sorong, Syafrudin Sabonama. (Foto: Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Ketua Perkumupulan Keluarga Flobamora (PKF) kota Sorong, Syafruddin Sabonama mendatangi Polres Sorong Kota guna memenuhi panggilan polisi, Selasa (26/7/2022).

Syafrudin datang ke Polres Sorong Kota memnuhi panggilan penyidik atas dugaan pemalsuan dokumen pendirian akta PKF Kota Sorong.

“Hari ini kita memenuhi undangan dari kepolisian untuk dimintai klarfikasi. Karena kita semua berprinsip harus sama-sama membantu untuk menguraikan permasalahan ini. Sebab permasalahan di Flobamora ini bukan hanya saja persoalan di pengurus, akan tetapi juga merembet sampai ke bawah,”jelas Syafruddin yang ditemui di Polres Sorong Kota.

Disinggung soal pemanggilan tersebut, Syafruddin mengatakan bahwa ia hanya ditanya seputar proses musyawarah pada PKF.

“Untuk itu kami memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi ini, selanjutnya dalam proses klarifikasi kami hanya ditanya seputar bagaimana proses musyawatah itu berjalan, dan hal-hal yang yang tidak bisa sampaikan ke sini (media). Sebagai warga negara yang baik tentunya kami harus menghormati institusi kepolisian dengan memenuhi undangan itu,”ucapnya.

Sebelumnya, Pengurus Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kota Sorong mengadukan permasalahan PKF ke Polres Sorong Kota lantaran akta PKF Kota Sorong tidak kunjung direvisi oleh Notaris dan PPAT.

Mengingat, Pengadilan Negeri Sorong pada bulan November 2021 yang lalu telah menyatakan Martinus Lendemere sebagai ketua yang sah, mengalahkan Syafrudin Sabonama.

Akhirnya, permasalahan tersebut diadukan Mapolres Sorong Kota lantaran tidak mendapatkan itikad baik dari IN selaku notaris untuk merevisi akta pendirian PKF.

Sekretaris I IKF kota Sorong, Oktovianus Klau Bria mengakatakam, di dalam akta pendirian, PKF terbentuk berdasarkan hasil musyawarah besar (Mubes) VIII tanggal 7 Februari.

“Padahal, pengadilan memutuskan bahwa hasil dari semua produk atau hasil Mubes VIII itu dinyatakan tidak sah,”tegas Oktovianus belum lama ini.

Ia pun menyayangkan sikap dari Notaris tersebut yang bersikeras tidak mau melakukan perubahan atau pembatalan pada akta itu.

Oktavianus menambahkan, kendati dari nama IKF berubah menjaddi PKF, berdasarkan aturan Kementrian Hukum dan HAM, sebuah nama ikatan sudah layak dipakai untuk nama sebuah ormas dan diganti dengan perkumpulan atau persatuan.