Opini

Pentingnya Peran Gate Keeper Community Sebagai Partisan dalam Menjaga Proses Demokrasi Berbasis Pemuda

×

Pentingnya Peran Gate Keeper Community Sebagai Partisan dalam Menjaga Proses Demokrasi Berbasis Pemuda

Sebarkan artikel ini
Kordinator Divisi HPPS Bawaslu Kota Sorong, James J Kastanya SE, MM.

Oleh : JAMES J KASTANYA, SE, MM

Mimpi dan semangat dibentuknya komunitas Gate Keeper Community (GKC) :
Berangkat dari permasalahan (era 2009-2014 dan 2019) kasus ditingkat akar rumput yang terjadi di kota Sorong, ada seorang guru yang dengan santai membagikan uang 50 ribu jarak ± radius 100 meter dari TPS, ada seorang bapak dalam sebuah keluarga yang dimana anaknya mencalonkan diri lalu kemudian sang bapak membantu menopang dana dan membagi-bagikan uang kepada masyarakat (para tukang ojek) secara bebas di lingkungannya, ada satu keluarga yang mendapatkan 4 undangan sesuai umur pemilih namun karena ibu dan anak yang satunya sedang berada di luar kota, sang bapak meminta anaknya yang ada bersama dengannya untuk menggunakan undangan orang tuanya (ibu dan saudaranya), dan semuanya akhirnya kena sanksi pidana) ini menandakan bahwa keluarga yang merupakan populasi dari sebuah masyarakat TIDAK PAHAM AKAN DAMPAK dan AKIBAT. Maka Komunitas GATE KEPPER COMMUNITY HPPS perlu hadir dan berada didalam BARISAN PARTISAN.

Pembentukan Gate Keeper Community HPPS lebih pada pencegahan (Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 34 point 2 huruf dst ), beranjak dari situasi riil kaitannya dengan belum maksimalnya tingkat pengertian masyarakat secara umum tentang Lembaga sebesar Bawaslu dengan fungsi tugasnya yang kompleks untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi pemilu,begitupun dengan pilkada.

3723
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pentingnya pengawasan partisipatif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu dengan harapan dan tujuan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan demokratis. Walaupun kita tahu pelaksanaan pemilu ini sudah di bentuk pengawas mulai dari tingkat pusat, Provinsi, kota /kabupaten dan DKKP yang turut hadir sebagai lembaga yang tak kalah berperan dalam menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan permasalahan kaitannya dengan pelanggaran kode etik penyelenggara. Dengan terbentuknya lembaga formal pengawasan diatas, tidak berarti mampu mengawal pesta demokrasi ini secara baik, dipastikan masih ada kekuarangan disana-sini dan akhirnya tak banyak pula pernyataan-pernyataan miring tentang fungsi lembaga yang dibentuk diatas.

Tugas pengawasan ini bukan saja tugas Bawaslu seperti yang di undang-undangkan dalam Undang-undang Pilkada, ataupun Pemilu , namun seluruh lapisan masyarakat diminta untuk berpatisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi.

Partisipasi masyarakat ini akan memberi warna tersendiri, dan merupakan kebanggaan lembaga sebesar bawaslu bila, konsep besar partisipatif Bawaslu RI lewat Sekolah Kader Pengawasan partisipatif (SKKP) yang kurang lebih telah menghasilkan 3-4 produk siswa kader yang akan menjadi sukarelawan yang punya komitmen tinggi.Semakin banyak masyarakat yang terlibat semakin menuju perbaikan demokrasi yang ideal. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Kota/ Kabupaten, perlu bersinergi dan perlu permanenkan partisan masyarakat (pengawas partisipasi) sebagai sayap Lembaga pengawas yang permanen dan dimanfaatkan produknya secara maksimal(mengingat besaran rupiah yang dikeluarkan pun cukup besar) sehingga >> perlu adanya penjadwalan kegiatan kegiatan yang riil kaitannya dengan tugas fungsinya.

Gate Keeper Community (GKC) HPPS, ini hanya 1 dari sekian partisan yang dengan sukarela mengabdikan dirinya untuk menjadi corong dan perpanjangan tangan Bawaslu Kota Sorong secara umum akan tugas dan tanggung jawabnya dan secara KHUSUS akan lebih membantu Divisi HPPS dalam menyebar luaskan informasi tentang DAMPAK dan AKIBAT bila masyarakat “TURUT ADA DALAM PUSARA permainan TIDAK SEHAT yang BERDAMPAK HUKUM“ saat pemilu.

Sosialisasi lewat brosur, panflet, spanduk, ataupun spoot ringan yang di kemas dalam renungan HPPS lewat RRI , maupun TV lokal yang ada. Sehingga masyarakat akan paham akan AKIBAT serta DAMPAK dan akhirnya mereka akan menjadi penonton dari perbuatan dan ajakan yang menuju sanksi pidana, sebaliknya dengan sosialisasi yang maksimal lewat komunitas ini mereka akan menjadi pemain untuk menyatakan kepada sesama mereka, keluarga mereka “STOP BERMAIN CARA KOTOR, STOP IKUT IKUTAN ANDA PASTI KENA HUKUM“ dengan kesadaran TERSEBUT, maka 1 orang (anggota) komunitas yang ada di sekitar masyarakat tersebut akan berhasil dalam menyebarluaskan dampak dan akibat.

Komunitas inipun akan mendapatkan informasi, update data kaitannya dengan regulasi, undangundang, peraturan yang ada kaitannya dengan fungsi tugas mereka yang di sampaikan oleh Kordiv HPPSlewat WA Grup GKC HPPS. Intinya tugas fungsi GKC sebagai “Corong HHPS terkait Dampak dan Akibat kepada masyarakat. GKC pasif sifatnya dalam diskusi yang ada kaitannya dengan regulasi, undang-undang Pemilu (tidak sebagai narasumber) namun mereka akan secara aktif menyebarkan dan bila ada warga yang meminta menjelaskan secara face-to face maka akan diambil alih oleh Bawaslu kota Sorong dalam hal ini Kordiv.

HPPS bila materi kaitannya dengan HPPS namun bila kerinduan masyarakat untuk mendengarkan secara keseluruhan maka seluruh Kordiv. Divisi Bawaslu Kota Sorong yang ada akan bersama sama menjawab kerinduan masyarakat lewat Diskusi yang telah disiapkan oleh komunitas yang ada. GKC HPPS ada untuk membantu Bawaslu secara umum dan secara khusus Devisi HPPS.

Kota sorong yang plural, homogen, dari sisi jumlah penduduk dan jumlah Data pemilih terbesar nomor 1 di Papua Barat membutuhkan Partisipasi masyarakat yang betul-betul ingin menciptakan pemilu yang bermartabat, Transparan dan Berkeadilan. Saat ini secara formal lewat rekrutmen SKPP tahap 1,2, dan ke-3 pada tahun 2021 total Pengawas partisipatif kota sorong 120an orang (tahap 1 = 8 , tahap 2 = 6,dan tahap 3 = 110) , dan dengan hadirnya Komunitas GKC HPPS target 2 minggu ke depan akan merekrut 50 sd 100 GKC potensial.

Sehingga kota sorong akan bisa sedikit terbantu dalam mensosialisasikan program program unggulan dari ke-3 devisi yang ada. Maju bersama Bawaslu dan rakyat, Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.