Penjabat Wali Kota: Ada Sanksi Jika Terlambat Sampaikan LPPD

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek), yang berlangsung di Hotel Marina, Senin (31/10/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Negeri dan Kelurahan (LPPD) wajib dilaporkan oleh Kepala Pemerintahan Desa/Negeri, maupun Kelurahan kepada Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas, tetapi merupakan laporan pencapaian kegiatan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

Dalam rangka penyusunannya, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek), yang berlangsung di Hotel Marina, Senin (31/10/2022).

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menegaskan, apabila penyampaian LPPDes/Neg diperlambat, bahkan tak dilaporkan tepat waktunya, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

“Bagi bapak/ibu yang tidak menyampaikan laporan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara lisan atau tulisan, dan apabila tidak diindahkan, serta tidak dilakukan tepat waktu, maka kami akan memotong anggaran alikasi Dana Desa (DD),” tegas Wattimena.

Dikatakannya, hal ini patut dilaksanakan sebab Ambon merupakan Ibukota Provinsi Maluku, sehingga patut menjadi contoh, terkait dengan penyelenggaraan pemerintah di desa dan negeri di setiap kota/kabupaten.

“Kota Ambon yang notabenenya merupakan Ibukota Provinsi Maluku, mesti menjadi contoh. Tidak ada lagi desa, negeri, dan kelurahan yang terlambat dalam penyampaian laporan-laporan yang menjadi kewajiban. Tidak ada lagi desa atau negeri yang terlambat dalam penyusunan anggaran dan pendapatan dana desa/negeri,” bebernya

Untuk itu, dia memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program bimtek ini, karena melalui kegiatan dimaksud, maka setiap program yang dilaksanakan pemkot, pemneg, dan pemdes dapat terukur keberhasilannya, apabila mampu menjawab keinginan dan kebutuhan masyarakat.

Dia juga berharap, pelaksanaan bimtek ini dapat dilaksanakan setiap tahun, karena penyusunan LPPDes/Neg ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi, guna penetapan kebijakan baik berupa pembinaan, maupun pengawasan.

“Perlu saya ingatkan kembali, bahwa laporan-laporan dimaksud disampaikan kepada Wali Kota, tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Itu artinya, paling lambat saya terima laporannya di bulan Maret 2023,” tegas dia.

Olehnya itu, Wattimena meminta kepada 80 peserta yang menghadiri kegiatan tersebut, untuk mengikuti program bimtek ini dengan baik, agar penyusunan laporan tidak mengalami keterlambatan pengumpulnya, sehingga berimbas pada program-program penyelenggaraan pemerintah di Desa/Negeri.

“Bimtek ini penting, agar ke depan dalam penyusunan laporan, tidak lagi terjadi keterlambatan, karena hambatan yang dilakukan oleh bapak/ibu para lurah, raja/kades,” tandas dia.