Berita

Pengurus IKF Adukan Oknum Notaris ke Polres Sorong Kota

×

Pengurus IKF Adukan Oknum Notaris ke Polres Sorong Kota

Sebarkan artikel ini
Sekretaris I IKF kota Sorong, Oktovianus Klau Bria. (Foto:IST/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pengurus Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kota Sorong mendatangi Polres Sorong, Selasa (21/6/2022) untuk membuat aduan terkait permasalahan akta Perkumupulan Keluarga Flobamora (PKF).

Di mana, akta PKF Kota Sorong tersebut tidak kunjung direvisi oleh Notaris dan PPAT, mengingat Pengadilan Negeri Sorong pada bulan November 2021 yang lalu telah menyatakan Martinus Lendemere sebagai ketua yang sah, mengalahkan Syafrudin Sabonama.

Di akta pendirian PKF itu juga tercantum dasar pembuatan aktanya adalah keputusan mubes VIII yang mana sudah digugurkan oleh keputusan pengadilan Negeri Sorong.

4906
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sekretaris I IKF kota Sorong, Oktovianus Klau Bria mengatakan pihaknya membawa permasalahan tersebut ke Mapolres Sorong Kota lantaran tidak mendapatkan itikad baik dari IN selaku notaris untuk merevisi akta pendirian PKF.

“Di dalam akta PKF itu sangat jelas, di dalam akta itu pendiriannya berdasarkan hasil musyawarah besar (Mubes) VIII tanggal 7 Februari dan pengadilan mengatakan bahwa hasil dari semua produk atau hasil Mubes VIII itu dinyatakan tidak sah,”tegas Oktovianus.

Ia pun menyayangkan sikap dari Notaris tersebut yang bersikeras tidak mau melakukan perubahan atau pembatalan pada akta itu.

“Akta PKF hanya sah dari kulitnya saja, isinya tidak sesuai dengan putusan dan semua yang ada di dalam akta itu sudah digugurkan oleh pengadilan. Apakah ini tidak melanggar apa yang diputuskan oleh pengadilan termasuk notarisnya?,”ucap Oktivianus.

Oktavianus menambahkan, kendati dari nama IKF brubah menjaddi PKF, berdasarkan aturan Kementrian Hukum dan HAM, sebuah nama ikatan sudah layak dipakai untuk nama sebuah ormas dan diganti dengan perkumpulan atau persatuan.