Pengungsi Pelauw Kecewa 10 Tahun Tak Diperhatikan, Ini Respon DPRD Maluku

Rapat dengar pendapat antara Pimpinan DPRD Provinsi Maluku, ketua-ketua fraksi dan juga komisi bersama warga Pelauw Belakang, yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (13/12/2021). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pengungsi Desa Pelauw Belakang, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kecewa, lantaran 10 tahun berada di lokasi pengungsian di Desa Rohomoni, para pengungsi ini tidak diperhatikan pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi.

Warga Pelauw Belakang ini mengungsi akibat perselisihan antar warga Pelauw, sehingga menyebabkan mereka keluar dari Pelauw, dan lebih memilih untuk mengungsi.

Bahkan, jumlah warga Pelauw yang keluar dari negeri induknya untuk mengungsi sebanyak 1.121 ribu jiwa .

Ketua Umum Angkatan Muda Hetuhaha Waelapia Pelauw (AMHW-Pelauw), Erdy Tualepe mengaku, selama 10 tahun berada di tempat pengungsian, pemerintah tidak ada yang datang untuk memberikan program trauma healing.

“Yang mana kita ketahui sendiri, Perempuan dan anak-anak terdampak paling utama dari konflik tahun 2011 hingga 2012. Dan tidak ada pemerintah di sini. Trauma healing tidak ada. Artinya apa? Generasi ini dibiarkan tumbuh pemikiran kekerasan,” kata Tualepe saat rapat bersama Pimpinan DPRD Provinsi Maluku, ketua-ketua fraksi dan juga komisi, yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (13/12/2021).

Pihaknya, lanjut dia, menuntut pemerintah untuk mengaktualisasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.

Dia menyayangkan, karena pengungsi dibiarkan terlunta-lunta selama 10 tahun. Untuk itu, saat demonstrasi yang digelar pihaknya beberapa waktu lalu, maka warga berinisiatif untuk menduduki kantor DPRD Provinsi Maluku.

Menyikapi persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra berharap, masalah ini bisa segera diselesaikan, untuk menjaga marwah lembaga DPRD.

“Kita harus menjaga marwah lembaga ini, yang selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga saya berharap masalah ini bisa segera dituntaskan. Nanti soal internal mereka, kita kembalikan kepada mereka untuk diselesaikan,” harap Amir.

Senada, Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa, Muin Refra menyatakan, berbagai pandangan soal 1 Muharram di internal warga Pelauw, harus bisa diselesaikan.

“DPRD hanya fokus untuk menangani pengungsi. Kami minta juga pertanggungjawaban dari pemerintah daerah. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2011, kemudian pada tahun 2021 barulah DPRD Provinsi Maluku mengetahuinya. Mudah-mudahan atensi ini bisa segera ditindaklanjuti,” kata Refra.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku, Benhur Watubun menegaskan, jika persoalan masyarakat sampai di bawah ke lembaga legislatif ini, maka itu merupakan masalah masyarakat Maluku, dan bukan lagi urusan antara masyarakat Pelauw di muka atau belakang.

“Yang kita lakukan ini dijamin oleh UUD 1945 pasal 18 B yang menyatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat yang sifatnya secara tradisi dapat diakui sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegas Benhur.

Fraksi PDIP, menurut Benhur, sangat menyetujui seluruh pendapat dari anggota dan pimpinan DPRD yang akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Gubernur, Bupati Malteng, dan alat-alat negara untuk penyelesaian konflik warga Pelauw.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD, Rasyid Effendy Latuconsina meresponi keinginan pengungsi untuk kembali, dan hidup berdamai pascakonflik internal sesama warga sejak 10 tahun lalu.

“Permintaan warga yang mengungsi pasti akan saya responi, dan mari bergandengan tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan beramai-ramai pulang kembali ke Pelauw,” kata Latuconsina, yang masih menjabat sebagai Raja Negeri Pelauw ini.

Dia juga mengakui beberapa waktu lalu sudah ada pertemuan, tetapi untuk pertemuan lebih lanjut diharapkan lewat forum resmi.

“Saya ingin warga menyurati DPRD provinsi secara resmi seperti hari ini, karena lebih efektif dan baik dimana semuanya bisa menyampaikan aspirasinya,” katanya.

Dia juga meminta warganya untuk menjaga ketertiban dan keamanan jelang perayaan hari-hari besar keagamaan, seperti Natal dan Tahun Baru.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, masalah keamanan di sisi yang lain, kemudian persoalan lainnya yang harus dielesaikan berdasarkan hasil pemetaan, jangan sampai diborong semuanya tanpa dilakukan pemetaan yang baik sehingga bisa membias.

“Tetapi yang harus diutamakan sesuai usulan Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala adalah terciptanya sebuah perdamaian di Pelauw, dan DPRD akan mengambil langkah sesuai fungsi dewan,” ucapnya.