Berita

Pengaduan Tak Ditanggapi, Istri Ali Bauw Pertanyakan KPUD Bintuni

×

Pengaduan Tak Ditanggapi, Istri Ali Bauw Pertanyakan KPUD Bintuni

Sebarkan artikel ini
Cosmas Refra SH, MH,, kuasa hukum Sri Utamiati S.Pd, menunjukkan surat pengaduan kliennya yang disampaikan ke KPUD Kabupaten teluk Bintuni. (Foto:Tantowi/TN)

TEROPONGNEWS.COM, TELUK BINTUNI – Sri Utamiati S.Pd, melalui kuasa hukumnya, Cosmas Refra  SH, MH, mempertanyakan sikap KPUD Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak merespons pengaduan persyaratan administrasi yang digunakan Ali Ibrahim Bauw mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Teluk Bintuni.

1492
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Padahal, pengaduan itu telah disampaikan secara resmi melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat info@kab-telukbintuni.kpu.go.id.

“Sampai saat ini belum ada tanggapan atau jawaban secara tertulis yang disampaikan KPUD Teluk Bintuni, baik secara langsung ke klien kami, Sri Utamiati atau melalui saya sebagai kuasa hukumnya,” kata Cosmas, Rabu (16/9/2020).

Dari salinan jejak digital yang disampaikan Cosmas ke wartawan, laporan yang dikirim melalui surat elektronik sriutamiati03@xxx itu, disampaikan pada tanggal 10 September 2020 pukul 17.59 dengan subyek email Laporan Pengaduan Persyaratan Administrasi Balon Bupati AYO.

Meski sudah melewati batas tanggal tahapan penyampaian tanggapan masyarakat, kata Cosmas, seharusnya KPUD Teluk Bintuni tetap memberikan respons atau jawaban.

“Kan tidak bisa di diamkan seperti ini. Makanya, karena tidak mendapatkan tanggapan, Ibu Sri Utamiati menunjuk saya sebagai pengacaranya untuk mempertanyakan masalah ini ke KPUD,” tandas Cosmas.

Dijelaskan Cosmas, setidaknya ada 5 poin yang tertuang dalam laporan kliennya itu, diantaranya keberatan Sri Utamiati yang namanya ditulis dalam daftar riwayat hidup Ali Ibrahim Bauw.

Selengkapnya isi pengaduan Sri Utamiati, baca di : https://teropongnews.com/berita/inilah-isi-surat-pengaduan-sri-utamiati-ke-kpud-bintuni/

Di hubungi terpisah, Komisioner KPUD Teluk Bintuni Devisi Teknis, Eko Priyo Utomo menjelaskan, KPUD tidak akan merespons pengaduan masyarakat yang disampaikan di luar Tahapan Tanggapan Masyarakat yang waktunya sudah ditentukan KPUD.

eko Priyo Utomo, Komisioner Devisi Teknis KPUD Teluk Bintuni. (Foto:Tantowi/TN)

“Memang benar ada email masuk, tetapi untuk tanggapan dan aduan masyarakat terkait calon ini kan sampai tanggal 8. Email pengaduan itu masuknya tanggal 10, jadi kita tidak merespons itu,” kata Eko.

Eko sendiri mengaku baru mendapatkan informasi adanya pengaduan dari Sri Utamiati melalui surat elektronik itu pada Selasa (15/9/2020) malam. Tetapi karena tanggal pengaduannya sudah lewat dan saat ini sedang berlangsung verifikasi berkas syarat calon, pengaduan itu tidak direspons.

“Nanti kan kita akan umumkan lagi ke publik hasil verifikasi berkas itu, dan akan ada tahapan tanggapan masyarakat yang kedua. Kalau memang mau menyampaikan, silakan nanti disampaikan lagi,” ujar Eko. **