Berita

Penetapan UU PBD di Depan Mata hingga Saran Bang Doli serta Usulan Fakfak dan Kaimana ke PBD

×

Penetapan UU PBD di Depan Mata hingga Saran Bang Doli serta Usulan Fakfak dan Kaimana ke PBD

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) bersama Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (kiri). Foto Wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Komisi II DPR RI yang menginisiasi Rancangan Undang Undang (RUU) pembentukan provinsi Papua Barat Daya (PBD) selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Papua Barat itu resmi terbentuk.

1419
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ketua komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat ditemui media ini di sela-sela pertemuannya dengan bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati di bandara DEO Sorong, pada Sabtu (27/8/2022) mengatakan kunjungan dirinya bersama tim Komisi II di kota Sorong merupakan tahap akhir menerima aspirasi dari masyarakat Sorong Raya sebagai syarat pembentukan provinsi Papua Barat Daya.

“Kehadiran kami kemarin, tanggal 25 Agustus 2022 di kota Sorong, sebagai tahap akhir, sebelum nanti kami Minggu depan mulai Senin 29 Agustus 2022 akan melakukan penetapan RUU menjadi undang-undang provinsi Papua Barat Daya itu,” ujar bang Doly, sapaan akrab Ketua Komisi II DPR RI.

“Insyaallah mulai Senin, nanti ada rapat pertama dengan pemerintah, kami (Komisi II) juga sudah menyusun agenda kerja, tidak lebih dari dua minggulah, mudah-mudahan sudah bisa kita selesaikan,” tandasnya.

Dikatakannya, pengambilan keputusan tingkat pertama mulai dari Komisi II, hal tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dilakukan Paripurna mengesahkan undang-undang pembentukan provinsi Papua Barat Daya.

Saran bang Doli

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyarankan sebagai calon provinsi baru, tentunya harus mempersiapkan diri dengan baik, jika telah disetujui pemerintah sebagai daerah otonom baru (DOB) di Papua Barat.

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (kiri) bersama Ketua Komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan). Foto Wim/TN.

“Tentunya sebagai calon provinsi baru, harus mempersiapkan diri dengan baik,” terangnya.

Dirinya mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya (Komisi II) dengan pemerintah menempatkan Papua Barat Daya tidak langsung dengan tiga provinsi di Papua yang sudah dimekarkan, yaitu provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Pegunungan.

“Kami bersama pemerintah menempatkan Papua Barat Daya tidak langsung dengan tiga provinsi yang sudah dimekarkan yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Pegunungan, namun ini adalah satu paket dalam proses rencana persiapan kehadiran undang-undang yang disahkan,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam persiapan kehadiran undang-undang pembentukan provinsi PBD, dalam proses persiapan selambat-lambatnya enam bulan sudah ada pemerintahan sementara, termasuk krateker yang disiapkan oleh pemerintah pusat.

“Jadi selambat lambatnya enam bulan sudah harus ada pemerintah sementara, karatekernya disiapkan oleh pemerintah, jadi selama enam bulan itu, pemerintah pusat menyiapkan segala sesuatu tentang struktur organisasinya, tata kerjanya, dan itu sudah dimulai untuk tiga provinsi baru di Papua. Nah, nanti Papua Barat Daya ini kan harus menyesuaikan dengan tiga provinsi yang sudah duluan, harus mengakselerasi.

Oleh karena itu kata bang Doli, semua potensi dan elemen yang ada di calon provinsi Papua Barat Daya ini harus mempersiapkan diri, karena itu harus dipercepat, yang pertama harus adanya konsolidasi dengan semua stakeholder. “Untuk sementara ini yang tergabung di calon provinsi Papua Barat Daya ini kan enam daerah, kota Sorong, kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw dan kabupaten Maybrat,” terangnya.

Fakfak dan Kaimana Diusulkan ke Provinsi PBD

Untuk sementara kata ketua Komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, enam daerah kabupaten/kota masuk dalam calon provinsi Papua Barat Daya.

“Walaupun ada aspirasi juga untuk Fakfak dan Kaimana untuk masuk bergabung di Papua Barat Daya. Saya baru saja dari Kaimana dan Fakfak ketemu dengan kedua kepala daerah dan juga masyarakat adat, para raja di sana, dan ternyata ada aspirasi yang berbeda nah ini yang mungkin nanti kita akan selesaikan,” terang Doli Kurni Tanjung.

Kata Doli Kurnia Tanjung, agar seluruh masyarakat harus menyiapkan diri untuk menyambut provinsi Papua Barat Daya denga cara melakukan konsolidasi bersama antar semua elemen masyarakat untuk mempercepat persiapan mengikuti tiga provinsi baru di Papua.

“Sejauh ini, undang undang itu rancangannya untuk kemudian terbentuk dan siap untuk mengikuti Pemilu di tahun 2024,” jelasnya.