Berita

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Minta Keringanan Hukum

×

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Minta Keringanan Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Pengadilan Negeri Sorong. Foto : Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis Sabu atas nama Irwan alias Iwan dan Andi Fajar Mile alias Anca kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (21/06/2022).

Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, dipimpin Hakim Ketua Bernadus Papendang, S.H. Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar.

Dalam surat dakwaannya, keduanya dituntut dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta, Subsider 4 bulan penjara.

4332
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kedua terdakwa dalam persidangan didakwa altenatif pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1KUHP.

Dalam fakta persidangan kedua terdakwa melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, terjadi pada Kamis 04 November 2021 di depan Bar OXY jalan Sam Ratulangi Kelurahan Kampung Baru Kota Sorong.

Barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis Sabu, satu lembar tisu, satu unit handphone warna biru dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, dua alat bukti lainnya dirampas untuk negara yaitu, uang tunai sebanyak Rp721 ribu dan satu unit handphone Xiaomi warna hitam.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Yesaya Mayor SH, didampingi Richard Rumbekwan, SH, memohon keringanan hukum kepada majelis hakim, Bernard Papendang karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.