Berita

Penadah Hasil Curian Terancam Pasal 480 KUHP

×

Penadah Hasil Curian Terancam Pasal 480 KUHP

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers pengungkapan kasus di Polres Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tidak semua penjualan barang bekas maupun barang baru yang dijual ke penadah adalah milik sendiri, melainkan hasil curian yang kemudian dijual kembali untuk mendapatkan uang.

1557
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Untuk itu, para penadah hendaknya lebih waspada terhadap setiap barang yang diterima agar tidak terseret Pasal 480 KUHP dengan ancaman penadahan. Sebab, kebanyakan pencuri yang tertangkap di Merauke mengaku barang yang dicuri dijual kembali.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, MH mengimbau kepada seluruh warga Merauke yang menadah hasil curian untuk segera dalam kesempatan pertama menyerahkan kepada Pihak Kepolisian Resort Merauke.

“Kami imbau kepada warga Merauke yang menadah hasil curian segera dalam kesempatan pertama menyerahkan ke Polres Merauke, karena bila ketahuan akan diproses hukum sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penadahan,” tegasnya di Ruang Humas, Selasa (18/1/2022).

Sebab, lanjut Najamuddin, penadah secara tidak langsung turut mendukung pelaku pencurian dengan terus menerima barang hasil curian yang dijual ke pihak penadah.