Berita

Pemuda Jazirah Anggap Pasal 6 di Perwali Memberatkan Warga Malteng

×

Pemuda Jazirah Anggap Pasal 6 di Perwali Memberatkan Warga Malteng

Sebarkan artikel ini
Perwakilan pemuda dari Jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah saat menggelar pertemuan dengan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, AG Latuheru. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – Perwakilan pemuda dari Jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah mengaku, pasal 6 dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 sangat memberatkan warga Kabupaten Maluku Tengah yang beraktivitas di wilayah administrasi Kota Ambon.

“Bagi para pedagang yang berjualan, bagi para pelajar dan mungkin juga pegawai dan karyawan swasta yang tinggal di wilayah Maluku Tengah, sangat berdampak bagi mereka yang setiap hari harus mengurus dokumen-dokumen, untuk bisa masuk dan beraktifitas di Kota Ambon,” kata kata salah satu anggota Pemuda Jazirah Leihitu, Syarif Pelu saat bertemu Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, AG Latuheru membahas pasal 6 Perwali Nomor 16 tentang Pembatasan masuk diwilayah Kota Ambon.

“Maksud kedatangan kami adalah untuk menanyakan bagaimana implementasi Perwali Nomor 16, terkhususnya pada pasal ke 6 yang tentunya sangat berdampak bagi warga Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu yang beraktifitas di wilayah Kota Ambon,” ungkap dia lewat rilis yang diterima wartawan, di Ambon, Sabtu (6/6).

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon dalam pertemuan tersebut menjelaskan, ada pengecualian untuk wilayah Maluku Tengah yang terhitung masih se-daratan dengan Kota Ambon.

“Kepada mereka yang berada di wilayah Kecamatan Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, ada pengecualian dalam penerapan dari pasal 6 dimaksud. Sebagai contoh, untuk memasuki wilayah Kota Ambon, mereka hanya diminta menunjukkan dokumen berupa surat keterangan dari kelurahan/desa dan keterangan kesehatan yang diterbitkan oleh puskesmas asal, disertai kartu identitas. Dan surat keterangan tersebut akan berlaku selama 14 hari kedepan. Mereka juga tidak perlu melakukan rapid test, surat keterangan kesehatan sudah cukup untuk itu. Rapid test hanya bagi warga diluar tiga Kecamatan tersebut,” jelas Sekkot.

4963
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Untuk hal lain, seperti pembatasan moda transportasi dengan memberlakukan sistem ganjil genap, menurut Sekkot, semuanya akan diberlakukan sama ketika masuk dalam wilayah Kota Ambon.

“Bagi angkot dari Maluku Tengah yang memang jalurnya melewati wilayah Kota Ambon, wajib mengikuti aturan ganjil genap, dan untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, tetap dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan,” kata Sekkot menjelaskan.

Sekkot menekankan, aturan tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Ambon, sebagai penjabaran dari Perwali Nomor 16 Tahun 2020.

“Akan dikeluarkannya nanti Surat Keputusan Wali Kota yang menjelaskan secara detail, hal-hal yang belum diatur didalam Perwali Nomor 16, seperti contoh yang sudah saya jelaskan tadi,” kata Sekkot.

Dengan penjelasan dari Sekretaris Kota, para perwakilan pemuda Jazirah berjanji akan membantu mensosialisasikan Perwali Nomor 16 tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu.