Pempus Tetapkan Kota Ambon Masuk PPKM Mikro Diperketat di Luar Jawa dan Bali

Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy saat memimpin apel konsolidasi, Rabu (7/7/2021), di Tribun Merdeka. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Pusat (Pempus) menetapkan Kota Ambon dalam daftar 43 Kabupaten/Kota diperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali, 6–20 Juli 2021. Kota Ambon sendiri berada di Zona Merah (Resiko Tinggi) Peta Resiko Penyebaran Covid-19.

“Ada 43 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk kualifikasi PPKM mikro diperketat. Untuk Provinsi Maluku yakni Ambon dan Kepulauan Aru. Sejumlah kebijakan telah diatur Pempus tetapi akan menyesuaikan dengan kondisi di daerah,” kata Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy saat memimpin apel konsolidasi, Rabu (7/7/2021), di Tribun Merdeka.

Menurutnya, berdasarkan sejumlah indikator, 43 Kota/Kabupaten termasuk Ambon, dalam asesment WHO, masuk dalam kategori situasi level 4 yang ditetapkan Pempus, sehingga hal ini menjadi tantangan berat bagi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam dan Satgas Covid-19 dalam menjalankan tugas.

“Dengan penetapan itu, maka 75 persen pegawai akan melaksanakan Work From Home (WFH), dan Tim Satgas Covid-19 akan semakin tegas dalam implementasi regulasi termasuk penerapan Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021,” tegas dia.

Wali Kota mengingatkan tegas dalam menerapkan aturan, bukan berarti Satgas Covid-19 harus berlaku kasar, tetapi memperhatikan kondisi emosional masyarakat.

Dihadapan Pimpinan OPD, Pejabat eselon serta tim Satgas Covid-19, Wali Kota mengaku prihatin, karena ada masyarakat yang memfitnah dan mengumpat tenaga kesehatan (nakes), bahkan para relawan dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya hal tersebut tidak perlu terjadi, seandainya masyarakat menyadari bahwa mereka memiliki andil bersama pemerintah dan stakeholder lainnya, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, tapi seluruh stakeholder dan komponen masyarakat harus berpartisipasi bersama–sama, termasuk lembaga keagamaan. Bukan saja pemerintah, karena pemerintah sendirian tidak sanggup mengatasi Covid-19,” ujarnya.

Dikatakan Walikota, perubahan perilaku masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan menjadi penting dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sehingga nantinya diharapkan Setelah PPKM Mikro berakhir, Kota Ambon dapat naik kembali ke zona oranye (Resiko Sedang).

“Tetap semangat dan tetap kuat, kita pasti bisa menghadapi tantangan ini bersama–sama,” tandas Wali Kota.