Pemprov Sulut Akan Laksanakan Instruksi Mendagri

Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Agus Fatoni. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MANADO – Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian telah menggeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan, untuk Pengendalian Covid-19 yang menekankan kepada seluruh Kepala Daerah, untuk patuh dan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu kemudian menjadi sorotan, karena salah satu dari beberapa poin di dalamnya adalah ancaman pencopotan jabatan kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, Pjs Gubernur Sulawesi Utara, Agus Fatoni menegaskan, jika Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), akan melaksanakan dan menjalankan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Fatoni bahkan menambahkan, Pemprov siap mengawal aturan dan ketentuan dari Mendagri.

“Kita harus patuh terhadap instruksi ini. Alasannya tentu saja karena Indonesia merupakan negara hukum, yang artinya memiliki aturan dan ketentuan, seperti UUD, UU, dan peraturan lainnya yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh setiap warga masyarakat hingga pemerintah yang di setiap daerah.” tegas Fatoni lewat rilis yang diterima Teropongnews.com, Senin (23/11/2020).

Enam poin yang ada dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait Penegakan Protokol Kesehatan, untuk Pengendalian Covid-19 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, antara lain yaitu: Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19, guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan tersebut.

“Kedua, tidak hanya bertindak responsif/reaktif, namun wajib melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19. Pencegahan tersebut dilakukan dengan cara humanis. Dan sebagai upaya terakhir, penindakan termasuk pembubaran kerumunan dapat dilakukan secara tegas dan terukur,” beber dia.

Ketiga, kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi dalam pemerintah daerah masing-masing, harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Keempat, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 67 huruf dan Pasal 78.

“Kelima, berdasarkan instruksi pada poin keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian. Terakhir, instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” tandas Fatoni.