Berita

Pemprov Sulsel Bakal Rehab Masjid Nurul Amir

×

Pemprov Sulsel Bakal Rehab Masjid Nurul Amir

Sebarkan artikel ini
Masjid Nurul Amir yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, di lahan belakang dekat dengan lapangan Kantor Gubernur Sulsel. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2022 ini, akan melakukan pembangunan atau rehab bangunan masjid Nurul Amir yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, di lahan belakang dekat dengan lapangan Kantor Gubernur Sulsel.

Sebelum dibangun, masjid tersebut akan dibongkar, dan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel akan melaksanakan Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) berupa material bangunan masjid tersebut.

Kepala Bidang Aset Pemerintah BKAD Sulsel Murni mengatakan, pihaknya telah mengumumkan lelang material bangunan masjid itu.

4938
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Objek penjualan yang dimaksud adalah satu paket material Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen (Mesjid) untuk dibongkar dalam kondisi apa adanya dengan nilai jual material Rp 273.424.000, yang berlokasi di dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269, Makassar,” kata Murni kepada wartawan, di Makassar, Selasa (22/3/2022).

Sejumlah persyaratan dan ketentuan telah ditetapkan panitia penjualan, bagi siapa saja yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain, calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan.

“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp 10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP yang ditujukan kepada Kepala BKAD. Batas akhir penawaran paling lambat 24 Maret 2022,” kata dia.

Selain itu, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, bagi peserta yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi, pada saat penutupan penawaran akan ditetapkan sebagai pemenang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, yaitu; Melunasi pembayaran paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang; Kedua, melaksanakan pembongkaran bangunan, pengangkutan, dan pembersihan lahan lokasi tersebut paling lambat dua minggu setelah pelunasan pembayaran. Ketiga, menyelesaikan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu 1 satu bulan. Dan keempat, pembayaran disetor ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran tersebut, panitia penjualan menghimbau calon peserta, agar datang langsung ke Kantor BKAD Provinsi Sulsel pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung H Lantai 1, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269 Makassar,” tandas Murni.