Pemprov Serahkan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2021 ke DPRD

Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2021, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (27/9/2021). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2021 ke DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas.

“Dokumen rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2021 telah diserahkan Pemda Maluku lewat PLH Sekda (Zadli Ie) kepada DPRD. Dokumen ini selanjutnya akan dibahas oleh DPRD, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan pada saatnya nanti akan disepakati secara bersama,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya.

Berbagai program dan kegiatan yang diakomodir dalam APBD perubahan Provinsi Maluku tahun anggaran 2021 ini diharapkan, merupakan program dan kegiatan prioritas yang semata-mata dirancang, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Harapan tersebut sangat beralasan, karena masyarakat Maluku dalam situasi dan kondisi yang semakin sulit, karena adanya pengaruh dari pandemi Covid-19,” ujar dia.

Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail dalam pidato mengantarnya mengatakan, KUA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini, akan menjadi pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku dalam menyusun rencana kerja anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian mikro, serta arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah, dalam upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19.

“Beberapa pertimbangan untuk dilakukan perubahan KUA-PPAS Provinsi Maluku tahun anggaran 2021 antara lain, penyesuaian anggaran belanja daerah yang disebabkan oleh perubahan rincian anggaran transfer ke daerah, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19, dan dampaknya,” tutur Gubernur.

Kemudian, kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan daerah melakukan refocusing Dana Alokasi Umum (DAU), dan dana bagi hasil paling sedikit 8 persen untuk penanganan Covid-19.

“Penggunaan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2020, yang harus digunakan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021,” tandas dia.