Berita

Pemprov Maluku Siapkan Dokumen Grand Design dan Studi Kelayakan M-LIN

×

Pemprov Maluku Siapkan Dokumen Grand Design dan Studi Kelayakan M-LIN

Sebarkan artikel ini
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah menyiapkan dokumen Grand Design dan dokumen Studi Kelayakan M-LIN.

1320
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dokumen itu telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 523/349 tanggal 26 Januari 2021.

“Pemprov Maluku telah memfasilitasi penyiapan lokasi kawasan pusat perikanan terpadu seluas 700 hektar. 300 hektar dari luasan tersebut menjadi bagian Ambon New Port, yang pembebasan lahannya diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” kata dia kepada wartawan, di Ambon, Jumat (25/3/2022).

Mengenai penyiapan lokasi kawasan seluas 700 hektar tersebut, lanjut Sadali, pemerintah telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Negeri Liang dan Waai pada Desember 2020.

Bukan saja itu, ungkap dia, terdapat 105 sertifikat lahan dengan total luasan kurang lebih 50 hektar. Sedangkan untuk 650 hektar lahan yang tersisa merupakan tanah petuanan kedua negeri.

“Untuk mendukung M-LIN, telah dilakukan program kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa pemberian sarana tangkap dan budidaya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan,” tandas dia.

Terkait penyiapan SDM, lanjut Sadali Ie, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan master plan proses bisnis dari KKP.

Sebagai informasi, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, terdapat lima progress mengenai perkembangan M-LIN.

Pertama, Perjanjian Kerjasama antara tujuh Eselon I KKP dengan Pemprov Maluku (Sekda), pada Januari 2015.

Kedua, Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional pada Buku III Agenda Pembangunan Wilayah.

Ketiga, Surat Menteri Sekretaris Kabinet RI No. B-556/SESKAB/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014 sebagai Izin Prinsip untuk Penyusunan Perpres tentang LIN oleh Menteri KKP.

Keempat, pembahasan konsep awal Perpres antara KKP RI dengan Pemda Maluku.

Dan kelima, SK Menteri KKP Nomor 34 tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Perpres tentang LIN Maluku.