Berita

Pemprov Maluku Belum Serahkan APBD Perubahan 2022, Ini Kata DPRD

×

Pemprov Maluku Belum Serahkan APBD Perubahan 2022, Ini Kata DPRD

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku hingga saat ini belum menyerahkan draf rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD untuk dibahas. Tidak tahu apa alasannya, sehingga terjadi keterlambatan.

Menyikapi keterlambatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno menilai, keterlambatan penyerahan draf rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, akan berimbas pada kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku.

”Sudah tentu keterlambatan pembahasan APBD-P akan berimbas ke kinerja OPD, yang bagi saya tidak akan berjalan maksimal, dengan rentan waktu hanya tersisa dua bulan. OPD dipaksa untuk menyelesaikan program dalam jangka waktu singkat, apa mampu?,” tanya dia kepada wartawan, di Ambon, Senin (24/10/2022).

4933
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian kapan draf rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 diserahkan ke DPRD, untuk selanjutnya dibahas bersama tim anggaran eksekutif.

Seharusnya, kata Wenno, draf rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sudah diserahkan sejak bulan Juli, agar bisa segera disahkan, dan DPRD bisa fokus unik membahas APBD murni tahun anggaran 2023.

”Pembahasan ini akan memakan waktu dan cukup panjang. Pertama, kita bakal masuk KUA PPAS, Penyampaian RAPBD, Pembahasan di komisi sampai dengan Badan Anggaran (Banggar), tentu ini butuh waktu,” beber Wenno.

Menurutnya, jika proses pembahasan mengalami keterlambatan, maka program-program dalam APBD-P dari segi aspek waktu bisa terganggu. Itu berarti, lanjut Wenno, hanya tersisa dua bulan OPD melaksanakan program dengan keterbatasan waktu.

“Kalau misalnya perubahan akhir Oktober sisa 2 bulan saja, kan akhir tahun anggaran di 31 Desember. Mau tidak mau, kita sebagai lembaga legislatif harus bekerja keras, karena ini menyangkut hajat hidup orang Maluku,” tegas dia.

Untuk itu Wenno meminta, agar Gubernur dan Wagub bisa lebih intens menggenjot OPD, dan mengevaluasi kegiatannya, jauh-jauh hari, sehingga Bappeda bisa menyusun dan menyampaikan draf rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 lebih cepat.