Pemprov Kaltara Bentuk Gugus Tugas Pencegahan TPPO Cegah Human Trafficking

Kegiatan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan kewenangan Provinsi Kaltara, yang berlangsung di Crown Hotel, Rabu (7/7/2021). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Sebagai upaya untuk penurunan tingkat kekerasan terhadap perempuan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) adakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan kewenangan Provinsi Kaltara.

Gubernur Zainal A. Paliwang dalam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Suriansyah membuka kegiatan yang berlangsung di Crown Hotel, Rabu (7/7/2021).

Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan apresiasinya terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), atas upayanya dalam mengurangi tingkat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Untuk mengurangi TPPO ini, Pemerintah Kaltara telah membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO. Gugus ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah, dalam melakukan intervensi dan menyelesaikan kasus yang terjadi pada korban TPPO,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB, Suryanata mengatakan, kegiatan ini dihadiri oleh 55 peserta yang bertugas sebagai Tim Gugus Tugas Pencegahan TPPO Provinsi Kaltara.

“Harapannya supaya Tim Gugus Tugas Pencegahan TPPO Provinsi Kaltara bisa berkoordinasi untuk menangani kasus TPPO. Kalau kita lihat kasus TPPO di Kaltara ini memang sedikit, tapi mungkin saja karena masih banyak kasus yang belum dilaporkan,” jelas Suryanata.

“Kalau ada kasus seperti ini yang diselesaikan secara kekeluargaan itu sebenarnya tidak boleh, karena yang berkaitan dengan kasus perdagangan orang itu harus tuntas. Jangan dibiarkan berlarut-larut, karena kalau sudah damai mungkin saja kasus ini terulang kembali,” tambahnya lagi.

Ia juga berharap agar masyarakat segera menghubungi hotline Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kaltara di nomor ponsel 082253995550, untuk melaporkan kasus TPPO dan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita dari Dinas PPA juga memiliki call center, tolong masyarakat atau keluarga yang tahu kasus seperti ini jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan,” pintanya.