Pemprov DKI dan Kementerian ATR Buat Kesepakatan Penyerahan Sertifikat Aset

Penandatanganan kerja sama yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Gedung Pola, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat Jumat (19/5/2023). (Foto : Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Penyerahan Sertifikat Aset serta Deklarasi Jakarta Pusat Kota Lengkap.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Gedung Pola, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat Jumat (19/5/2023).

Dalam acara ini, Kementerian ATR/BPN menyerahkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 162 sertifikat aset yang berasal dari bidang tanah seluas 225 hektare dengan nilai total aset Rp 29,35 triliun. Lebih rinci, dari kota Jakarta Utara sebanyak 118 bidang, Jakarta Selatan 30 bidang, Jakarta Barat tiga bidang, dan Jakarta Timur 11 bidang.

Kemudian, ini juga termasuk di dalamnya terdapat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Bermis Muara Angke, HPL NCICD di Kelurahan Cilincing dan Kalibaru, serta Hak Pakai Taman Margasatwa Ragunan. Pj. Gubernur Heru menyatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen dan pedoman kerja sama dalam mempercepat pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Baru tadi kita menyaksikan Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat sebanyak 162 aset-aset Pemprov DKI. Ini menjadi suatu kebanggaan kami, karena akuntabilitas pencatatan asetnya semakin baik dan memberikan kepastian hukum yang terjamin,” kata Heru dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Lebih lanjut, Heru pun menambahkan, Pemprov DKI mendukung Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset-aset yang belum selesai. Ini sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan aset, dengan harapan dapat menjadi upaya untuk mencegah timbulnya permasalahan yang serupa di masa mendatang.

Di sisi bersamaan, Hadi menjelaskan, penyerahan 162 sertifikat aset Pemprov DKI merupakan bagian dari perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan aset pemerintah daerah (Pemda) di Jakarta.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk menyelesaikan aset-aset yang belum disertifikatkan,” ujar Hadi.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Wartomo menambahkan, capaian kegiatan pendaftaran tanah di DKI Jakarta, mempunyai estimasi tanah sejumlah 1.866.095 bidang, saat ini telah terdaftar sebanyak 1,767.824 bidang atau 94,73%. Hasil tersebut dengan capaian data Sistem Informasi Administrasi dan Pelayanan (SIAP) elektronik terbesar di seluruh Indonesia, yaitu 1.339.294 atau 92,12%.

“Kegiatan penandatanganan ini merupakan kesepakatan dan sinergi untuk melakukan percepatan kegiatan pendaftaran dan penanganan permasalahan pertanahan, khususnya aset di DKI Jakarta,” jelas Wartomo.