Pemohon Persoalkan Pergantian Pejabat ASN, Ini Kata Prof Sugiarto

TEROPONGNEWS.COM,JAKARTA– Sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni nomor : 95/ PHP.BUP-XIX/ 2021 di ruang panel 3 Mahkah Konstitusi Jakarta, Rabu (27/1/2021)
Persidangan perdana yang dipimpin hakim konstitusi Arif Hidayat itu beragendakan pembacaan permohonan pemohon yakni pasangan nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy (AYO).

Kemudian ketua majelis hakim Arif Hidayat menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa ini.

Dalam persidangan ini kuasa hukum pemohon Heru Widodo, S.H mempersoalkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU Teluk Bintuni sebagai pihak termohon dan pihak terkait pada tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020 di Kabupaten penghasil migas itu.

Salah satu point yang dipersoalkan pihak pemohon yaitu pergantian sejumlah pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekertariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni oleh pihak terkait yang masih menjabat sebagai paslon petahana.

Menurut Heru Widodo bahwa pergantian pejabat dalam pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni sudah melanggar peraturan dan tahapan pilkada yang sedang berlangsung sehingga menjadi pertimbangan majelis mahkamah konstitusi untuk membatalkan kemenangan pasangan Petrus Kasihiw – Matret Kokop sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2025.

Terkait keberatan disampaikan pihak pemohon yang tertuang dalam petitumnya, Staf Khusus Bupati Teluk Bintuni, Prof Dr H.Sugianto, S.H.,M.H mengatakan secara hukum terkait dengan tahapan-tahapan tentang ASN tersebut ada regulasi tersendiri yang mengatur.

“Terkait pergantian pejabat dan pranata keuangan adalah hak kepala daerah, tidak harus ada rekemdasi dari kementrian dalam negeri, karena masih ranah kepala daerah, ingat petahana sebagai calon masih punya hak sebagai kepala daerah” kata Prof Dr H.Sugianto, S.H.,M.H kepada awak media usai mengikuti sidang sengketa pilkada Teluk Bintuni secara daring di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Dijelaskan Prof Sugianto bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan Perpres nomor 11 tahun 2017 menegaskan bahwa jabatan muda pratama serta madya adalah penjabat harus diseleksi dan proses open biding.

“Yang dilakukan oleh Pak Bupati Teluk Bintuni adalah sebagai pranata keuangan dan bendahara-bendahara dalam lingkup OPD, itu merupakan kewenangan penuh kepala daerah tidak harus ada ijin dari mendagri atau Gubernur” ujarnya.

Sugiarto menegaskan bahwa langkah yang diambil Bupati Teluk Bintuni tidak menyalahi aturan. Dikatakannya bahwa jika hal ini menjadi pelanggaran bukan sebuah tahapan sehingga kewenangan yang memeriksa serta mengadili adalah Bawaslu dan PTUN bukan Mahkmah Konstitusi.

Sidang sengketa PHP Bupati Teluk Bintuni ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu (3/2/2021) pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Teluk Bintuni sebagai termohon, penjelasan pihak terkait dan Bawaslu.