Berita

Pemkot Sorong Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 01 Juni 2020

×

Pemkot Sorong Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 01 Juni 2020

Sebarkan artikel ini
Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, M.M

Sorong, TN – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong kembali memperpanjang tanggap darurat non-bencana alam pandemi Covid-19 kota Sorong. Perpanjangan itu mulai berlaku sejak tanggal 07 Mei 2020 sampai dengan 01 Juni 2020.

1352
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Walikota Sorong, Drs. Ec. Lamberth Jitmau, M.M mengatakan bahwa perpanjangan itu dilakukan mengingat jumlah orang yang terinfeksi virus tersebut terus bertambah.

“Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 ini meliputi pembatasan operasional bandara Deo Sorong untuk penerbangan komersil, kemudian pembatasan operasional pelabuhan laut untuk pelayaran komersil baik kapal Pelni maupun kapal perintis,” ujar Walikota Sorong, Lambert Jitmau, Senin (4/5).

Surat edaran Pemkot Sorong.

Kata walikota, pembukaan bandara dan pelabuhan laut hanya dikhususkan untuk pesawat atau kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat dan untuk pelayanan pengiriman sampel pasien Covid-19 serta peralatan medis.

“Pembukaan penerbangan komersial untuk penumpang hanya dikhususkan bagi penumpang yang akan keluar dari Kota Sorong pembukaan pelabuhan laut untuk pelayaran komersil hanya diijinkan untuk penumpang yang akan meninggalkan kota Sorong ke pelabuhan di daerah-daerah yang masih membuka rute pelayaran komersial.

Walikota memerintahkan kepada tim Satgas Covid-19 kota Sorong agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang yang akan keluar dari kota Sorong, baik di bandara maupun pelabuhan laut. Walikota juga melarang masyarakat beraktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang bersifat urgent.

“Masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib memakai masker dan melaksanakan physical distancing atau menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain,” imbau Walikota Sorong.

Walikota Sorong juga menambahkan, guna mencegah perkembangan penyebaran Covid-19 di kota Sorong, seluruh aktivitas masyarakat diluar rumah hanya diijinkan pada pukul 05.00 WIT sampai pukul 19.00 WIT, kecuali aktivitas kesehatan dan penanggulangan Covid-19.

“Hal itu juga berlaku bagi semua aktivitas pertokoan dan perkantoran. Apabila masih terdapat masyarakat yang beraktivitas diluar jam yang telah ditentukan, akan diberikan tindakan tegas oleh Tim gugus tugas percepatan Covid-19 kota Sorong,”tegas Walikota Sorong.