Berita

Pemkot Dideadline, Pekan Depan Harus Cairkan Anggaran Korban Gempabumi

×

Pemkot Dideadline, Pekan Depan Harus Cairkan Anggaran Korban Gempabumi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi I DPRD Kota Ambon memberikan deadline kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam hal ini Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), agar pekan depan segera mencairkan anggaran untuk korban bencana alam gempabumi September 2019 lalu.

1065
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir kepada Teropongnews.com, via selular, Rabu (15/7).

Selain itu pihaknya, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, meminta Pemkot untuk segera membentuk tim verifikasi di tingkat RT, desa dan negeri.

“Olehnya itu kami mendesak, untuk dalam waktu dekat, dan kita memberikan waktu sampai Minggu depan, itu proses pembentukan tim katakanlah verifikasi di tingkat RT, desa dan negeri sudah harus diselesaikan, dan proses pencairan untuk masyarakat korban gempabumi itu sudah harus direalisasikan,” kata Bin Tahir.

Kemarin, kata dia, pihaknya sudah menggelar rapat kerja dengan BPBD Kota Ambon, yang dihadiri Sekretaris BPBD, Eva Tuhumuri. Dalam rapat tersebut, lanjut Bin Tahir, pihaknya mempertanyakan distribusi bantuan bagi warga korban gempabumi 2019 lalu, yang sampai saat ini belum direalisasikan.

Yang jelas, menurut dia, anggaran bagi penerima bantuan itu sudah disalurkan ke rekening masing-masing, namun dibekukan, karena ada beberapa pentahapan yang belum dilaksanakan. Diantaranya, Pemkot Ambon harus melakukan sosialisasi, untuk pembentukan tim di tingkat RT dan desa yang terkena dampak gempumi tersebut.

“Saat rapat itu, saya termasuk yang memberikan ketegasan. Saya menilai, Pemkot Ambon lambat, dalam melaksanakan proses-proses itu. Karena menurut Sekretaris BPBD, mereka baru mendapatkan surat edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melaksanakan pentahapan itu di bulan Maret 2020. Sementara di bulan Maret itu, Kota Ambon sudah masuk dalam fase pandemi Covid-19,” ujar dia.

Bin Tahir menegaskan, pendemi Covid-19 jangan dijadikan sebagai alasan, lantaran masyarakat juga harus menjadi prioritas. Jika sosialisasi menjadi alasan, maka pihaknya menganggap, alasan tersebut tidak bisa diterima.

“Karena apa? Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, banyak kegiatan yang membutuhkan sosialisasi, dan itu bisa dilakukan. Yang penting, selalu menjaga protokoler kesehatan. Tapi kok untuk bantuan ini tidak dilakukan,” kata dia kesal.

Masyarakat, lanjut Bin Tahir, harus diajak untuk keluar dari situasi Covid-19. “Pertanyaannya, sampai kapan kita akan keluar dari situasi ini? Jadi, masyarakat juga harus diberikan kepercayaan untuk bisa beraktivitas seperti biasanya, tetap tetap memperhatikan protokoler kesehatan itu,” tandas Bin Tahir.