Pemkot Bagi Masker ke Masyarakat Secara Bertahap

Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Ambon, Jumat (17/4), mulai membagikan masker kepada para pedagang di Pasar Mardika, serta para sopir angkutan kota (angkot). Foto-Ist/TN

Ambon, TN – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 secara bertahap membagikan masker kepada masyarakat.

Sejak kemarin, Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Ambon, mulai membagikan masker kepada para pedagang di Pasar Mardika, serta para sopir angkutan kota (angkot).

Sekretaris Dinas (Sekdis) Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, J. Aponno mengatakan, pembagian yang dilakukan kemarin, merupakan tahap awal. Mengingat, segera diberlakukannya wajib penggunaan nasker di Kota Ambon.

“Kemarin, kita bagikan empat ribu lebih masker kepada para pedagang di pasar, mulai dari pasar buah sampai pasar mardika,” kata Aponno kepada wartawan, via seluler, Sabtu (18/4).

Dikatakan, saat pembagian masker kepada para pedagang dan sopir angkot, juga dihimbau untuk senantiasa menggunakan masker selama beraktivitas.

“Sesuai edaran Wali Kota tentang wajib masker yang akan berlaku mulai Senin 20 April, maka kami himbau kepada para pedagang dan sopir-sopir angkot untuk selalu menggunakan masker, karena akan ada sanksi bagi yang sengaja melanggar himbauan,” terang Aponno.

Setelah pembagian yang dilakukan di pasar dan terminal, tahap berikutnya, Pemkot Ambon akan membagikan kepada masyarakat lewat dinas terkait.

Selain mambagikan masker, Dinas Perhubungan Kota Ambon juga menempelkan stiker pada setiap mobil angkutan kota.

“Stiker yang kita tempelkan adalah, stiker himbauan yang bertujuan mengingatkan para sopir dan penumpang, untuk selalu menjaga jarak aman selama berada dalam angkutan, senantiasa menggunakan masker dan tidak menaikkan tarif angkutan secara sepihak,” terang Kepala Bidang (Kabid) Lalu lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan, C. Pattiwaelapia.

Dia menambahkan, penempelan stiker dilakukan di beberapa lokasi, yakni terminal, depan Hotel Amans dan Kota Jawa.

“Dengan stiker yang sudah kita tempelkan, kita harap masyarakat mengikuti himbauan dari pemerintah, khusus bagi para sopir, diharapkan untuk menaati segala aturan yang diterapkan. Jika tidak, akan ada sanksi tegas karena dianggap membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat, apabila mendapati para sopir yang melanggar himbauan, untuk segera melaporkan kepada dinas terkait.