Berita

Pemkot Ambon Kucurkan Anggaran Rp 100 Miliar Selesaikan Hutang Pihak Ketiga

×

Pemkot Ambon Kucurkan Anggaran Rp 100 Miliar Selesaikan Hutang Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat memimpin apel perdana awal kerja di Tahun 2023, yang berlangsung di halaman parkiran Balai Kota Ambon, Senin (2/1/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 100 miliar, untuk membayar hutang pihak ketiga pada tahun 2021 lalu.

1544
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pembayaran hutang pihak ketiga ini merupakan salah satu prioritas PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yakni identifikasi data dan penyelesaian hutang dimaksud.

“Penyelesaian hutang pihak ketiga ini juga merupakan salah satu kebijakan prioritas kita. Sampai dengan saat ini kita sudah membayar sebesar Rp 100.021.629.000 kepada mereka,” ungkap Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Rabu (4/1/2023).

Dia mengaku, hingga saat ini sisa hutang yang masih belum terbayarkan sebanyak Rp. 2.532.947.278, dari total utang tahun 2021 sebesar Rp. 103.820.409.881, dan masih sementara diproses penyelesaiannya kepada pihak ketiga.

Menurut Wattimena, keterlambatan penyelesaian anggaran dimaksud, bukan merupakan kesalahan pihak Pemkot sepenuhnya.

Pasalnya, penyelesaian administrasi oleh pihak ketiga yang memiliki kepentingan belum diselesaikan, sehingga proses tersebut belum dituntaskan di tahun 2022.

“Kenapa belum terbayarkan? Bukan karena kami tidak mau membayar. Tetapi, karena proses persiapan administrasi yang belum dimasukkan oleh pihak ketiga, sehingga sampai dengan saat ini penyelesaian terkait dengan hutang pihak ketiga tahun 2021 belum juga direalisasikan,” tegas dia.

Untuk itu Wattimena berharap, pihak ketiga dapat menyiapkan berkas administrasinya, agar penyelesaian hutang dapat dipercepat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon.