Pemkot Ambon Ijinkan PKL Berjualan di Areal Terminal Mardika, Tapi Ada Syaratnya

Program Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), di pelataran Balai Kota, Jumat (27/1/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengijinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di areal Terminal Mardika. Mereka diijinkan berjualan, lantaran belum rampungnya proses revitalisasi Pasar Mardika.

“Kami memaklumi. Namun PKL harus menaati aturan. Waktu berjualan yakin mulai pukul 18.00 WIT. Sebelum pukul 18.00 WIT, kalau pedagang sudah masuk terminal, maka saya minta petugas Dishub dan Satpol PP untuk menindak tegas,” tegas PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjawab keluhan warga, saat Program Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), di pelataran Balai Kota, Jumat (27/1/2023).

Terkait persoalan di Mardika, kata Wattimena, Pemkot Ambon memang menghadapi situasi dan kondisi yang sulit saat ini, karena Pasar Mardika sementara revitalisasi, sedangkan keberlangsungan hidup para pedagang juga harus dipikirkan.

“Kita hidup di kota ini tidak hanya kita sendiri, tapi kita hidup bersama elemen masyarakat lain. Apalagi kita yang sama-sama mencari nafkah. Ini mesti juga dipertimbangkan dengan hati,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah tidak memiliki lahan untuk relokasi PKL Pasar Mardika yang terdampak revitalisasi, sehingga diberikan kelonggaran untuk berjualan di areal terminal.

“Kalau revitalisasi sudah selesai, maka saya akan pakai tangan besi, untuk atur PKL yang bandel. Kita sita dagangannya, tidak ada kompromi. Tetapi hari ini, kalau mereka tidak masuk terminal, mau berjualan dimana? Kota ini tidak memiliki lahan lagi,” bebernya.

Namun kenyataannya, kelonggaran yang diberikan Pemkot Ambon justru menambah kemacetan dan kesemrawutan, lantaran PKL kerap masuk ke area terminal mulai pukul 16.00 WIT, saat aktivitas dalam terminal masih padat.

“Pemkot sudah cukup bersabar mendengar keluhan warga kota, dan sopir angkot terkait kemacetan di terminal. Jadi saya minta para pedagang ikut kesepakatan saja, pukul 18.00 WIT baru boleh berjualan di area terminal, dan para petugas Dishub dan Satpol PP harap bertindak tegas, kepada pedagang yang bandel,” tegas Wattimena.