Berita

Pemkab Tambrauw Diantara Capaian MCP dan Tata Kelola Aset, KPK : Butuh Transparansi Keadaan Sebenarnya

×

Pemkab Tambrauw Diantara Capaian MCP dan Tata Kelola Aset, KPK : Butuh Transparansi Keadaan Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan pakta integritas penyerahan aset oleh Bupati, Sekda, Kepala BPKAD dan Ketua DPRD kabupaten Tambrauw secara simbolis. Foto Wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, TAMBRAUW- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dua fungsi utama diantaranya Pencegahan dan Penindakan. Khusus melalui bidang pencegahan, lembaga anti rasuah itu, selalu memberikan Pendampingan terhadap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, terkait Tata Kelola.

1468
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V, Dian Patria. Foto Wim/TN.

Menurut Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V, Dian Patria, saat ditemui media ini, disela-sela rapat monitoring dan evaluasi (monev) pencegahan terintegrasi dengan pemkab Tambrauw Papua Barat, di Fef ibukota kabupaten Tambrauw, belum lama ini menyebutkan KPK mempunyai indikator yang namanya Monitoring Center for Prevention (MCP) yang tujuannya untuk menilai 8 aspek diantaranya Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Perencanaan Keuangan, Manajemen APIP, manajemen ASN, Pajak, Aset dan Dana Desa.

Dian Patria menyebutkan dari 13 pemerintah daerah di provinsi Papua Barat, 3 daerah yang berada pada posisi terendah berdasarkan data MCP tahun 2020 adalah kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), kabupaten Tambrauw dan kabupaten Sorong Selatan (Sorsel).

“Untuk memperbaiki skor Monitoring Center for Prevention atau MCP kita butuh transparansi dan keterbukaan. Sampaikan saja keadaan yang sebenarnya,” ujar Dian Patria.

Dikatakannya, mengutip data MCP tahun 2020, skor kabupaten Tambrauw yang baru berdiri 13 tahun ini hanya mencapai 14,69 persen, sehingga kabupaten Tambrauw menempati posisi 2 terendah di provinsi Papua Barat. Capaian ini juga jauh di bawah capaian MCP Nasional 64 persen.

Menurutnya, dengan capaian MCP 14,69 persen dari 64 persen capaian Nasional, pemerintah kabupaten Tambrauw tidak perlu berkecil hati, ia mendorong agar tingkatkan kordinasi lintas sektoral antara kepala daerah dan pimpinan OPD supaya transparansi dan keterbukaan.

“MCP ini bagi saya adalah pintu masuk untuk menunjukan apakah kordinasi kepemimpinan sudah baik atau belum, kalau lemah kordinasi biasanya MCP itu pasti rendah, itu yang kita (KPK) dorong,” jelasnya.

Menyinggung terkait persoalan aset di kabupaten Tambrauw. Kata Dian, persoalan yang banyak terjadi di daerah biasanya aset-aset milik pemerintah dikuasai oleh mantan pejabat. Ia memberikan contoh seperti di provinsi Papua Barat ada 1.300 kendaraan, termasuk di kabupaten Raja Ampat ada Resort milik pemerintah daerah juga yang dikuasai oleh mantan pejabat.

“Di provinsi Papua Barat ada seribu tiga ratus kendaraan yang dikuasai oleh mantan pejabat, termasuk di kabupaten Raja Ampat ada Resort milik pemerintah daerah juga yang dikuasai oleh mantan pejabat dan itu sudah kami (KPK) kasi plang. Jadi hal-hal seperti ini, sudah kita dorong untuk menyelesaikan, kalau tidak juga, bisa pakai jasa pengacara negara atau dilaporkan ke Polda,” ujar Dian Patria.

Ia secara terang-terangan menyebutkan bahwa di kabupaten Tambrauw berdasarkan data, ada juga mantan pejabat yang masih menguasai aset pemerintah. “Kebetulan ada mantan Kadis Perikanan di sini (Tambrauw) pindah ke provinsi, itu masih megang satu kendaraan dan dua motor. Saya sampaikan ke pak bupati, coba Surati yang bersangkutan, nanti kami (KPK) yang bantu tanyakan ke Pemrov Papua Barat,” terangnya.

Ia pun menyebutkan bahwa kabupaten Tambrauw merupakan daerah yang paling sulit untuk mengembangkan aset, dan aset yang dikuasai oleh mantan pejabat pun juga sedikit, bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) kabupaten Tambrauw, Roland S Hutabarat. Foto Wim/TN.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) kabupaten Tambrauw, Roland Hutabarat, melaporkan jumlah aset milik pemkab Tambrauw, dari total 101 bidang tanah yang dimiliki, baru 15 bidang atau 14,8 persen yang bersertifikat. Sedangkan sisanya, sebanyak 86 bidang atau 85,2 persen belum bersertifikat.

Menurutnya ini salah satu kendala yang dihadapi oleh Pemkab Tambrauw yang harus ditangani. Hal utama yang menjadi kendala untuk sertifikasi biasanya karena belum sempat dianggarkan.

Bupati kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem, SE, M.Si.

Sementara itu, bupati Tambrauw, Gabriel Asem, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kunjungannya di kunjungan kerjanya di Fef ibukota kabupaten Tambrauw.

Dalam kesempatan tersebut, bupati Gabriel Asem, mengingatkan para penyelenggara pemerintahan mulai tingkat SKPD hingga ke kampung, harus benar-benar memperhatikan tata kelola aset, sistem pengendalian interen, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini sehingga tidak berdampak pada masalah hukum.

“Saya ingatkan kepada semua aparatur penyelenggara pemerintahan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah sampai ke tingkat kelurahan maupun aparat kampung, supaya benar-benar memperhatikan tata kelola aset, sistem pengendalian interen, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini sehingga tidak berdampak pada masalah hukum,” tegas bupati dua periode itu.