BeritaParlementaria Raja Ampat

Pemkab Raja Ampat Larang Kapal Belibis Beroperasi Sementara Waktu

×

Pemkab Raja Ampat Larang Kapal Belibis Beroperasi Sementara Waktu

Sebarkan artikel ini
Salah satu armada milik PT Belibis Papua Mandiri yang beroperasi Sorong-Raja Amapt

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Pemberhentian sementara operasional armada kapal PT.Belibis Papua Mandiri oleh Pemerintah kabupaten Raja Ampat tertuang dalam surat pemberhentian sementara dengan Nomor : 522.1/376/BUP-R4/Setda, yang ditandatangani Wakil Bupati, Orideko Iriano Burdam, S.IP, M.M, Ec.Dev, ditujukan kepada Pimpinan PT Belibis Papua Mandiri.

1472
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Persoalan yang mendasari dikeluarkannya surat pemberitahuan tersebut, terkait kenaikan harga tiket sepihak oleh PT Belibis, pasca kenaikan harga BBM subsidi oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten Raja Ampat, DPRD Raja Ampat serta pihak KUPP Kelas II Raja Ampat dan operator kapal dalam rapat koordinasi pada 05 September 2022 lalu.

Surat dengan Kop Garuda Emas Bupati Raja Ampat itu, telah beredar luas. Isi yang tertuang dalam surat pemberitahuan tersebut, bahwa telah dilakukan rapat koordinasi antara, DPRD Kabupaten Raja Ampat, Pemda Raja Ampat melalui dinas perhubungan dan oprator kapal tanggal 5 September 2022 terkait kenaikan harga tiket sepihak oleh PT. Belibis.

Kemudian tanggal 07 September 2022 dilakukan lagi rapat koordinasi antara DPRD Kabupaten Raja Ampat, Pemda Raja Ampat, Kantor KUPP kelas II Raja Ampat dan oprator kapal terkait penetapan harga tiket kapal Waisai-Sorong PP.

Terkait dengan dua kali pertemuan bersama PT.Belibis Papua Mandiri, tidak kesepakatan harga tiket sesuai dengan hasil rapat maka pemerintah daerah melalui dinas perhubungan kabupaten Raja Ampat, memberhentikan sementara operasional armada kapal PT.Belibis Papua Mandiri sampai dengan adanya surat keputusan Gubernur provinsi Papua Barat.

Terkait kebenaran dari surat pemberhentian sementara operasi kapal PT Belibis Papua Mandiri di Raja Ampat yang telah beredar luas, dibenarkan oleh kepala dinas Perhubungan kabupaten Raja Ampat, Lasiman.

“Iya benar Ade, surat itu benar dikeluarkan resmi oleh pemerintah Raja Ampat, sampai ada surat keputusan dari gubernur Papua Barat,” terang Lasiman di ujung teleponnya.