Pemkab Raja Ampat Keluarkan Edaran Aturan Transportasi Wisata Laut

Speed boat yang melayani wisatawan di Raja Ampat. Foto wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI- Pemerintah kabupaten Raja Ampat, guna meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat dalam pandemi Covid-19, khusuanya di sektor pariwisata maka pemerintah daerah mengatur dan menata moda transportasi laut, khusuanya wisatawan di kabupaten Raja Ampat.

Hal itu dilakukan, setelah akses pariwisata Raja Ampat kembali dibuka oleh gubernur Papua Barat beberapa waktu lalu ditengah pndemi Covid-19.

Melalui Surat Edaran (SE) bupati Raja Ampat, Nomor 103/325/SEKDA tentang transportasi wisata laut, menetapkan empat point baru, khususnya moda transportasi pariwisata.

Pemerintah kabupaten Raja Ampat menegaskan dalam SE tersebut, diantaranya;

  1. Semua transportasi laut (speed boat) yang masuk membawa wisatawan hanya diperbolehkan mengantar sampai di pos Chek Point.
  2. Semua wisatawan wajib melaksanakan Chek Point di pos Falaya Waisai dan pos Yellu Misool.
  3. Memastikan semua wistawan mengikuti prosedur protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah kabupaten Raja Ampat.
  4. Semua wisatawan wajib pakai speed boat masyarakat lokal Raja Ampat.

Surat Edaran bupati Raja Ampat ini, sebagai ketegasan terhadap wisatawan, baik wisatawan asing maupun domestik yang berkunjung ke kabupaten Raja Ampat agar memanfaatkan speed boat milik masyrakat lokal Raja Ampat, menuju ke spot-spot wisata.