Pemkab Maybrat dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Penjabat bupati Maybrat, Bernhard E Rondonuwu serahkan nota kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Foto ones/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT- Pemerintah Kabupaten Maybrat memberikan perhatian khusus terhadap pekerja non ASN, terbukti dengan adanya penandatanganan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pj bupati Maybrat, Bernhard E Rondonuwu mengatakan Kesejahteraan pekerja non ASN akan diberikan dalam bentuk perlindungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Melalui dua program tersebut pekerja non ASN akan terlindungi mulai dari berangkat kerja sampai pulang kerja.

“Bila terjadi kecelakaan kerja semua biaya perawatan dan pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. Bila meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan,” ungkap Rondonuwu, Senin (5/9/2020).

Dikatakannya, bila pekerja NON ASN meninggal dunia karena sakit (diluar hubungan pekerjaan) akan mendapatkan santunan Rp.42.000,000.

Dan bila meninggal karena sakit dan sudah jadi peserta selama 3 tahun maka 2 orang anak juga dapat beasiswa sampai sarjana.