Pemkab Manokwari Keluarkan Larangan Berpergian Ke Daerah Lain Pasca Penularan Covid-19

Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Drs Aljabar Makatita, M.Si. foto ist.

Sorong, TN- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Manokwari, melalui Gugus Tugas Covid-19 mengeluarkan edaran untuk tidak memberikan rekomendasi perjalanan kepada masyarakat kabupaten Manokwari yang mau melakukan perjalanan keluar melalui darat ke sejumlah daerah di Papua Barat.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, larangan tersebut dituangkan melalui surat edaran bupati Manokwari sebagai ketua Gugus Tugas Covid-19 yang ditujukan kepada bupati Bintuni, bupati Wondama, wali kota dan bupati se-Sorong Raya serta seluruh masyarakat Manokwari.

Surat edaran bupati Manokwari terkait larangan perpergian ke daerah lain di wilayah Papua Barat. Foto ist.

“Lewat edaran bupati Manokwari tersebut, pemkab Manokwari melarang keras memberikan izin atau surat rekomendasi jalan kepada supir dan masyarakat yang mau bepergian ke daerah-daerah tetangga,” ujar Aljabar Makatita, Minggu (26/4).

Dikatakan melalui surat edaran tersebut, mulai hari Senin 27 April 2020 Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Manokwari tidak memberikan rekomendasi perjalanan ke kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan kota Sorong serta kabupaten se-Sorong Raya pergi dan kembali, sampai tanggal 11 Mei 2020 mendatang.

Gugus tugas hanya akan melayani rekomendasi bagi pengiriman logistik yang dilakukan oleh Bulog dan Pertamina atau agen penyalur BBM.

Selain itu, Gugus tugas tidak memberikan rekomendasi kepada angkutan dengan alasan menjual sayuran dan bahan kios ke kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan kota Sorong serta kabupaten se-Sorong Raya, kecuali bahan sembako dari distributor.