Berita

Pemkab Jayapura: Berkas Pemekaran 14 Kampung Adat dan 32 Kampung Dinas Dinyatakan Lengkap

×

Pemkab Jayapura: Berkas Pemekaran 14 Kampung Adat dan 32 Kampung Dinas Dinyatakan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Eliza Yarusabra,S.Sos.MPA Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura

TEROPONGNEWS.COM, SENTANI– Berkas kelengkapan 14 Kampung Adat dan 32 Kampung Dinas yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Jayapura telah dinyatakan lengkap.


“Hasil hearing kita dengan DPR kemudian dengan berkas yang diusulkan ke kementerian dalam Negeri itu 14 kampung adat berkasnya sudah lengkap , tinggal kita tunggu perdasus atau perda provinsi tentang kampung adat “ Ujar Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Eliza Yarusabra, S.Sos. MPA jumat, 13 November 2020 di ruang kerjanya.


Menurut Informasi yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Jayapura melalui, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten jayapura kata Eliza Yarusabra Januari atau Maret 2021 dapat di pastikan jika kodefikasi 14 kampung dan 32 Kampung Dinas di Kabupaten Jayapura ini selesai . ”Sedangkan untuk kampung dinas yang sudah di usulkan 10 hingga 12 tahun lalu juga ddi pastikan tahun depan sekitar Juni atau Juli 2021 kita bisa mendapat informasi dari kementerian dalam negeri untuk kodefikasi “ katanya.

4931
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.


Proses kepengurusan berkas usulan pemekaran kampung yang di tunggu masyarakat di Kabupaten Jayapura ini menurut Eliza Yarusabra prosesnya di tingkat Kabupaten telah selesai tinggal menunggu proses registrasi dan pengesahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), sehingga tahapan dari tinggkat kabupaten dan provinsi biro pemerintah semua proses berkas pengusulan telah rampung , tinggal menunggu regulasi tingkat nasional, jadi untuk syarat-syaratnya kita sudah penuhi semua “ tuturnya.


Mengenai adanya usulan pemekaran 14 kampung adat yang berbeda dengan 32 kampung Pemekaran Dinas , sehingga 14 kampung yang di usulkan pemerintah Daerah berubah status dari kampung dinas menjadi Kampung adat, tetapi nama kampung dan penganggaranya tetap sama dengan status Kampung dinas yang di usukan pemerintah Kabupaten Jayapura.


Bupati Jayapura Matius Awoitauw menambahkan tujuan pemekaran kampung yang di usulkan pemerintah Kabupaten Jayapura agar cepat maju dan berkembang “ini semua untuk mengejar percepatan bukan kemunduran “ Imbuhnya .


Awaoitau menyampaikan dengan adanya usulan pemekaran distrik dan Kampung ini agar setiap distrik dapat diaktifkan sebagai pusat pelayanan publik , sehingga distrik dapat menghendel pekerjaan-pekerjaan yang di lakukan di kampung .(nesta