Berita

Pemilik Anjing Herder Diberi Pembinaan Dari Karantina Pertanian Merauke

×

Pemilik Anjing Herder Diberi Pembinaan Dari Karantina Pertanian Merauke

Sebarkan artikel ini
Karantina Pertanian Merauke memberikan pembinaan kepada H, oknum pemasuk Hewan Penular Rabies. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Setelah memperoleh informasi tentang adanya seseorang yang memasukkan Hewan Penular Rabies (HPR) ke Merauke di salah satu kanal medsos, Tim Kewasdakan Karantina Pertanian Merauke langsung bergerak cepat.

1502
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Saat dilakukan penelusuran, ternyata seseorang berinisial H telah memasukkan HPR berupa anjing jenis herder ke Kabupaten Merauke sejak pertengahan November 2019.

Anjing jenis herder tersebut berasal dari Kabupaten Biak Numfor, dan dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan dari tempat asal. Namun saat itu, tidak dilaporkan kepada pejabat Karantina Pertanian di tempat pemasukan.

Selanjutnya pada Rabu (24/6) dilakukan Capulbaket terhadap informasi adanya pemasukan dan rencana pemasukan tersebut. Hasilnya diketahui bahwa yang bersangkutan pernah memasukkan HPR ke Kabupaten Merauke sebanyak dua kali, menggunakan pesawat Hercules.

“Ini menjadi penting bagi Karantina Pertanian Merauke, bahwa masih ada yang berusaha memasukkan jenis komoditi dilarang di Kabupaten Merauke. Nanti akan kita telusuri lebih jauh berdasarkan keterangan yang berhasil kita gali,” ujar Irianca Jalil, selaku Koordinator Tim Kewasdakan Karantina Pertanian Merauke, Jumat (26/6) dalam rilis.

Menurut keterangan yang diperoleh dari H, yang bersangkutan menyampaikan telah mengurus persyaratan karantina lengkap dari daerah asal, tetapi belum tahu peraturan yang mengharuskan lapor di tempat pemasukan.

“Sehingga kepada yang bersangkutan kita berikan peringatan dan menandatangani pernyataan diatas materai. Kalau diulangi akan kita tindak tegas sesuai aturan Undang-Undang Nomot 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tambah Jalil.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dalam Bab Ketentuan Pidana, disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan, tidak melalui tempat yang ditetapkan oleh pemerintah, serta tidak melaporkan atau menyerahkan kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan karantina, dikenakan ancaman pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Terkait aturan pelarangan pemasukan HPR antara lain, Perda Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke Wilayah Provinsi Papua, Perda Kabupaten Merauke Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke Wilayah Kabupaten Merauke.

Perlu diketahui bahwa penyakit rabies merupakan penyakit mematikan yang menyerang sistem saraf pada semua hewan dan manusia (zoonosis), yang disebabkan oleh virus dan ditularkan melalui air liur dari hewan-hewan pembawa, penderita atau penular. Hewan yang termasuk HPR antara lain anjing, kucing, kera, dan hewan sebangsanya.

Sampai saat ini Provinsi Papua adalah wilayah yang dinyatakan bebas penyakit rabies berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/PK.320/M/7/2019 tentang Provinsi Papua Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies).

“Oleh karena itu kita patut bersyukur dan harus dipertahankan status bebas ini dengan mematuhi aturan yang ada,” tandas dia.