Pemerintah Siapkan Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

Surat edaran Kementerian Agama RI. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Pemerintah menghimbau masyarakat, agar disiplin menerapkan protokol kesehatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, agar tidak muncul klaster baru di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah pun menyiapkan panduan ibadah bagi umat Islam.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 2021, yang dilaksanakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan seluruh pemerintah provinsi se-Indonesia.

Usai Rakor, Abdul Hayat mengatakan, rakor ini untuk mengatur mudik lebaran Idul Fitri, salat tarawih, buka puasa bersama, juga sahur. Untuk menghindari kerumunan, maka pulang kampung dibatasi, agar tidak muncul klaster baru.

“Kondisi sekarang sudah bagus. Untuk wilayah Sulsel sendiri, hari ini di Swiss-Belhotel, sudah tidak ada lagi dan per hari ini juga di Hotel Imawan sudah ditutup, karena sudah tidak ada lagi pasien Covid-19. Dan jika ada yang merasa sakit, akan dibawa ke rumah sakit,” kata Abdul Hayat, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (13/4/2021).

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rakor tersebut menyampaikan, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan, dibutuhkan panduan ibadah yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.

Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan, perlu mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas. Surat edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021.

Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

Adapun poin surat edaran Menteri Agama RI sebagai berikut:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
  3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
  4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian, Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.

c. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

  1. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  2. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.
  3. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
  4. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS), serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  5. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama, agar menjaga ukhuwah islamiyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  6. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak, sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.
  7. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.