Berita

Pemerintah Serius Tangani Konflik Sosial di Pulau Haruku

×

Pemerintah Serius Tangani Konflik Sosial di Pulau Haruku

Sebarkan artikel ini
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Sudirman menghadiri Rapat Pembahasan Konflik Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Sudirman menghadiri Rapat Pembahasan Konflik Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Rapat dipimpin oleh Kepala KSP Moeldoko di Kantor Staf Presiden.

1513
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kepala KSP, Moeldoko mengatakan, perlu adanya laporan terkait penanganan konflik Haruku secara signifikan. Menurutnya, proses rehabilitasi pembangunan rumah korban konflik dilaksanakan secara bertahap. Pembangunan dilaksanakan apabila situasi konflik negeri Kariu dan Pelauw sudah kondusif.

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, perlu adanya ganti rugi tananam warga, yang menjadi korban konflik yang ditebang atau dirusak.

“Penanganan konflik Haruku oleh Pemeritah Pusat dimaksudkan untuk menunjukan bahwa Pemerintah hadir untuk menyelesaikan konflik,” ujar Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Penjabat Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy melaporkan, jika rumah rusak akibat konflik Haruku sejumlah 300 unit rumah, yang terdiri dari 209 unit rumah rusak berat dan 91 rumah rusak ringan, tidak ada rumah yang rusak sedang.

Selanjutnya 209 unit rumah rusak berat akan diverifikasi oleh BNPB dan dananya segera diajukan. Terkait dengan upaya rekonsiliasi Pemda Maluku Tengah telah berupaya untuk menghadirkan kelompok yang bertikai Negeri Kariu dan Pelaw, hingga saat ini perwakilan negeri Kariau belum dapat hadir dalam pertemuan rekonsiliasi tersebut.

Perbaikan 91 unit rumah rusak ringan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2022, melalui program Safari Umat yang melibatkan TNI, Polri, Tokoh Masyarakat, Sinode GPM dan MUI setempat.

Dalam rapat, masing-masing perwakilan kementerian dan lembaga yang hadir menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan untuk menangani konflik sosial di Pulau Haruku.

Kementerian PUPR akan melaksanakan pembangunan rumah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat yaitu rumah rusak berat, sedangkan untuk rumah rusak sedang akan dibangun oleh Pemerintah Provinsi dan rumah rusak ringan oleh Pemerintah Kabupaten.

Syaratnya, lahan yang akan dibangun oleh Pemerintah Pusat harus clear and clean, sehingga status tanah di kemudian hari tidak menjadi masalah.

Kementerian Sosial telah memberikan santunan kepada 9 orang korban yang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 15 juta; Pembuatan tenda untuk Sekolah; Bantuan sosial kepada pengungsi korban konflik; Dan Akan memberikan program Keserasian Sosial

BNPB akan menunggu data rumah rusak, khususnya rumah rusak berat yang dananya akan dimintakan ke Kementerian Keuangan, rehabilitasi rumah dilaksanakan secara insitu. BNPB telah memperpanjang status tanggap darurat konflik Haruku.

Untuk rumah rusak berat mendapat bantuan sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta dan rusak ringan sebesar Rp 10 Juta

Kemendagri akan memfasilitasi penegasan batas desa Kariu dan Pelauw untuk membantu penyelesaian konflik. Penetapan batas desa ini dilakukan oleh Bupati Maluku Tengah

Dalam rapat, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sudirman mengaku, selain melaksanakan proses rehabilitasi fisik, juga perlu dilakukan rekonsiliasi sosial atau pemulihan dari konflik yang terjadi. Menurutnya, akan lebih baik penanganan fisik dilakukan setelah keadaan kondusif.

“Kemenko PMK menegaskan kembali perlunya rekonsiliasi yang mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai. Rehabilitasi rumah dilaksanakan setelah proses rekonsiliasi selesai,” tandas Sudirman.