Berita

Pemerintah dan DPR Sepakat : Tiga Ibu Kota Provinsi Baru di Papua

×

Pemerintah dan DPR Sepakat : Tiga Ibu Kota Provinsi Baru di Papua

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang rapat Komisi II DPR Foto – Ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA : Pemerintah dan DPR telah menyepakati ibu kota di tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang diatur dalam tiga rancangan undang-undang. Ketiga ibu kota itu adalah Kabupaten Merauke untuk Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Nabire untuk Provinsi Papua Tengah serta Kabupaten Jayawijaya untuk Provinsi Papua Pegunungan.

“Pada tanggal 27 Juni 2022, panja memutuskan ibu kota provinsi masing-masing dalam RUU pembentukan daerah provinsi di Papua,” kata Ketua Panja RUU DOB Papua Junimart Girsang dalam rapat kerja tingkat I terkait RUU DOB Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/06/2022).

Selain itu, DPR juga sudah menyepakati wilayah cakupan tiga provinsi baru itu. Provinsi Papua Selatan mencakup Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, serta Kabupaten Asmat.

4921
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kemudian, Provinsi Papua Tengah mencakup Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Deian.

Terakhir Provinsi Papua Pegunungan mencakup Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, dan, serta Kabupaten Nduga.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan sempat terjadi perdebatan penentuan ibu kota Provinsi Papua Tengah hingga akhirnya Nabire yang ditetapkan. Perbedaan pandangan itu, katanya, tampak dari pendapat bupati di delapan kabupaten Papua Tengah.

Menurutnya, dari delapan kabupaten yang ada di Papua Tengah, enam di antaranya sepakat Nabire menjadi ibu kota, tetapi terdapat dua kabupaten yang memilih Mimika.
“Ada sebagian yang mendukung Nabire, itu didukung oleh enam bupati dari delapan itu,”Kemudian Mimika didukung enam bupati. Nah waktu itu kami sampaikan, kami sudah putuskan di Nabire dengan berbagai pertimbangan,” tuturnya.

Selanjutnya, Doli menjelaskan, Nabire jadi ibu kota Papua tengah dengan pertimbangan untuk pemerataan pembangunan. Pertama, ini kan pemekaran ini tujuannya untuk pemerataan pembangunan.

“Nah Mimika dengan kota Timikanya itu kan sudah menjadi kota yang cukup maju, bukan hanya kota yang dikenal di Indonesia, tetapi di dunia internasional, Jadi kalau misal kita tarik (ibu kota) lagi di situ (Mimika), berarti kan daerah lain ya tidak tercapai aspek pemeratannya,” kata Doli.

Diketahui setelah pengambilan tingkat I dilakukan, DPR akan membawa tiga RUU tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis (30/6) untuk disahkan.

Doli menegaskan bahwa pembahasan tiga RUU DOB Papua hingga menuju tahap pengesahan sudah melalui proses panjang dan matang.

“Jadi saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan ini tinggal pematangan akhir saja,” ujar Doli.

Sementara itu alasan kedua ialah adanya konsekuensi soal posisi lembaga tinggi negara, semisal DPR, DPD dan DPRD Provinsi seiring dengan adanya tiga provinsi baru hasil pemekaran.

“Tapi yang jelas di dalam undang-undang yang sekarang itu kita masukan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI, kursi DPD RI dan juga penetapan daerah pemilihannya,” kata Doli.

Seiring rencana disahkannya tiga RUU tersebut nantinya terjadi pemekaran wilayah dengan tambahan tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Doli menyampaikan dua alasan mengapa tiga RUU DOB Papua harus segera disahkan pada 30 Juni 2022. Pertama ialah berkaitan dengan anggaran, di mana pada tanggal tersebut merupakan batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.

“Jadi kementerian keuangan menunggu, kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada. Karena kan ini kan membutuhkan anggaran,” tutur Doli.

Diketahui tiga DOB itu ialah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan masing-masing ibu kota bertempat di Merauke, Nabire dan Jayawijaya. Dengan demikian, berikut rincian daerah di 3 DOB Papua yang disepakati :

  1. Provinsi Papua Selatan: a. Kabupaten Merauke, b. Kabupaten Boven Digoel, c. Kabupaten Mappi, d. Kabupaten Asmat.
  2. Provinsi Papua Tengah: a. Kabupaten Nabire, b. Kabupaten Paniai, c. Kabupaten Mimika, d. Kabupaten Puncak Jaya, e. Kabupaten Puncak, f. Kabupaten Dogiyai, g. Kabupaten Intan Jaya, h. Kabupaten Deian.
  3. Provinsi Papua Pegunungan: a. Kabupaten Jayawijaya, b. Kabupaten Pegunungan Bintang, c. Kabupaten Yahukimo, d. Kabupaten Tolikara, e. Kabupaten Mamberamo Tengah, f. Kabupaten Yalimo,g. Kabupaten Lani Jaya, dan h. Kabupaten Nduga.