Pemerhati THM Tete Marthadilaga : Hindari Sweeping, Gugat Holywings Secara Perdata

Pemaerhati Tempat Hiburan Malam di Jakarta, Tete Marthadilaga.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerhati tempat hiburan malam (THM), S. Tete Marthadilaga mendukung langkah Organisasi Kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara yang akan menggugat Holywings secara material. Soal besaran gugatan Rp 35,5 trilyun sungguh sangat fantastis dan terkesan mengada-ada. Sementara di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), si empunya nama Muhammad dan Mario menggugat Holywings Rp 100 milar di pengadilan.

Namun demikian, kata Mastete Martha, sapaannya, tuntutan dengan gugatan materiil sebesar Rp 35.5 trilyun itu sah-sah saja selama dalam hukum tidak ada pembatasan nomimal. Hanya saja tuntutan sebesar itu diperhitungkan dari segi mana atau dampak kerugiaan harus jelas. Harus rinci bila gugatan itu berhasil nantinya akan digunakan untuk membangun tempat ibadah semua agama yang ada di Indonesia.

“Gugatan Rp 35.5 trilyun itu bukan jumlah uang yang sedikit, Jangankan sebesar trilyunan, kemungkinan dalam jumlah ratusan milyar juga Holywing tidak bakalan mampu. Lalu sanksi hukumnya bila kalah dalam pengadilan bagaimana,” kata Mastete kepada teropongnews.com di Jakarta , Rabu (06/07/2022).

Lanjut Mastete, terlepas mampu dan tidak, wajar dan tidaknya itu merupakan konsekuensi hukum yang harus dihadapi pihak manajemen Holywings. Sebab, alasan promo minum Miras gratis setiap hari Kamis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, di luar pengetahuan manajemen sangat tifdak masuk akal.

“Bagaimana manajemen tidak tahu, tema promo itu sudah menyebar ke semua outlet Holywing. Bahkan, promo itu masuk IG resmi Holywings. Mana mungkin manajemen tidak tahu,” tandas Mastete.

Terlepas dari besar kecilnya gugatan dan sanksi penutupan permanen grup Holywings, toh pihak manajemen masih bisa buka usaha serupa dengan mengganti nama Holywings, nama perusahaan dan nama struktur di perusahaan. Kendatipun para penanam saham Holywings sudah black-list, pada praktiknya permodalan tetap saja dari penanam saham sebelumnya.

“Karena ini menyangkut tenaga kerja yang cukup banyak dan hajat hidup orang banyak, tidak masalah Holywings ganti nama dan beroperasi lagi. Tapi para owner-nya juga harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Jangan hanya korbankan karyawan,” ujar Mastete.

Seperti diketahui, Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading (PT ABG) sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (01/07/2022). Uang tersebut nantinya akan dpergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia.

Menurut Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara, penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil. Akibat penistaan agama tersebut Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Disebutkan Pangeran bahwa umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). ***

Digugat Perdata Rp 100 M

Sementara itu, Mastete juga mengapresiasi kepada dua orang yang bernama Muhammad yang menggugat PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola restoran sekaligus bar Holywings, secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang di Kota Tangerang Banten. Dalam gugatan yang diajukan, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian sebesar Rp 100 miliar dengan rician kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.

Gugatan yang diajukan Hendarsam Marantoko, kuasa hukum penggugat yang terdiri dari dua orang bernama Muhammad, melayangkan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman beralkohol gratis yang memcatut nama Muhammad dan Maria.

Menurut pemerhati THM, kedua penggugat itu sama-sama memiliki hak untuk melakukan gugatan kepada manajemen Holywings. Bahkan, gugatan perdata ini bisa mewakili masyarakat pada umumnya, khususnya yang merasa dirugikan atas tindak penistaan agama tersebut.

“Kita patut bersyukur masyarakat kita lebih cerdas menempuh jalur hukum dengan menggugat ke pengadilan secara perdata. Sementara aparat penegak hukum melakukan penyidikan pidananya. Cukup kondusif tidak ada demo-demoan ataupun sweeping ke tempat hiburan malam. Semisal ada pun itu hanya letupan-letupan kecil. Masyarakat lebih menahan diri dan menyerahkan permasalahan itu kepada aparat yang berwenang,” ujar Mas Tete Marthadilaga, Senin (04/06/2022).

Seperti gugatan yang dilayangkan Organisasi Kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara, tak jauh berbeda dengan gugatan dua orang pemilik nama Muhammad di Tangsel. Mereka sama-sama menggugat secara perdata untuk kepentingan umat.

Ganti Nama Elvis Café

Di tempat terpisah, Pemerhati THM, Tete Marthadilaga juga menyoroti Holywings di Kota Bogor yang berganti nama Elvis Cafe. Namun pihak Pemkot Bogor dinilai lebih jeli dan responsif sehingga mencabut izin secara permanen THM tersebut.

Pelanggaran Holywings di Kota Bogor, kata Mastete, cukup fatal termasuk ditemukannya bukti kuat terkait penjualan minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen. Tentu pelanggaran yang dilakukan kelompok usaha industri pariwisata Holywings beragam dari satu tempat ke tempat yang lainnya.