Pemerhati THM. S. Tete Marthadilaga : Sudah Tepat Diskotik Golden Crown PTUN-kan Pemprov DKI

Pemerhati THM. S. Tete Marthadilaga. Foto ist.

JAKARTA – Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilaga, mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) selaku pengelola Diskotik Golden Crown di Kawasan Glodog Tamansari Jakarta Barat, menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Mas Tete Martha, sapaan akrabnya, sudah sepantasnya pengelola Diskotik Golden Crowm menggugat pemerintah DKI Jakarta, karena merasa diperlakukan tidak adil pasca diitutupnya Diskotik tersebut pada 7 Februari 2020.

Penyegelan diskotik tersebut dilanjutkan dengan pencabutan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotik Golden Crown oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Upaya hukum PT MAS ke PTUN tersebut sudah tepat melalui jalur hukum yang benar. Namun demikian jalannya proses hukum dalam persidangan harus dikawal agar terbebas dari intervensi dari pihak manapun. Karena, biasanya apabila menyangkut tempat hiburan malam maka banyak yang ikut campur tangan. Terlebih dalam situasi pandemic Covid-19 biasanya sidang dilakukan dengan cara video coverence (Vicon).

Langkah hukum yang ditempuh PT MAS yang menampung ratusan tenaga kerja ini, patut diapresiasi karena dinilai cukup berani menggugat Pemprov DKI Jakarta yang dituding bertindak sewenang-wenang dengan dalih menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 18 Tahun 2018. Bahkan, sudah ada beberapa tempat hiburan di ibukota yang ditutup permanen dengan jeratan pasal yang sama. Maka dari itu pengusaha hiburan malam yang merasa dirugikan Pemprov DKI seyogyanya mengikuti langkah hukum yang ditempuh pengelola Golden Crown.

“Upaya hukum ini terlepas suka atau tidak suka tetapi semata mencari keadilan. Sedangkan Peraturan Daerah yang dirasa sangat membebani, melemahkan dan bisa merugikan pengusaha perlu ditinjau ulang untuk direvisi. Karena hal ini menyangkut kelangsungan usaha dan kepastian kerja para karyawan,” ujar Mastete.

Nasib para pekerja di sektor wisata, khususnya tempat hiburan malam dan sejenisnya sangat memprihatinkan. Bagai jatuh tertimpa tangga. Tempat bekerja ditutup menyusul penerapan PSBB karena pandemic virus Corona (C-19) hingga melumpuhkan semua sektor usaha.

Sementara para pekerja masih banyak yang tertahan di Ibukota, karena terhalang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baik di Jakarta maupun daerah tempat asal mereka. Pulang kamapung dan mudik Idul Fitri pun tidak memungkinkan karena terbentur dua faktor yakni larangan mudik serta tidak ada uang untuk mudik. Di sisi lain tetap harus bertahan di rumah kost, padahal tidak ada pemasukkan. Jumlahnya pun bisa mencapai ribuan pekerja.

Tempat hiburan, kata Mastete, apabila ditutup berdampak domino. Dampak sistemik, karena sektor usaha ini menyangkut hajad hidup orang banyak baik itu karyawan maupun berdampak pada angkutan umum seperti bajaj, mikrolet, taksi, Ojol, pedagang, tukang parker serta para pekerja freelance.

Menyangkut penutupan dan pencabutan surat izin usaha pariwisata Diskotik Golden Crown, lanjut Mastete, Premprov DKI Jakarta dinilai berlaku kurang bijaksana dan tidak adil. Sebab, kasus sama yang terjadi di Apartemen, rumah kost dan hotel mendapat perlakuan hukum yang berbeda. Disinilah yang dirasakan sebagian pengusaha hiburan bahwa penerapan hukum yang tidak berkeadilan.

“Harus dibina dan jangan dibinasakan. Kan ada batas toleransi dari kwalitas pelanggaran itu sendiri. Pelanggaran dan penyalahgunaan itu disengaja atau tidak dan atau malah ada usaha penjembakan. Ini yang kudu dicermati oleh aparat yang terkait,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dalam menutup tempat hiburan diskotik dan sejenis usaha wisata lainnya itu, mengutip Pasal 38 ayat 2 huruf f Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang berbunyi:

Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya.

Menurut Mas Ttete, penutupan beberapa tempat hiburan di DKI Jakarta, termasuk Diskotik Golden Crown, di tengarai banyak menimbulkan asumsi publik bermacam-macam. Ada yang menuding penutupan permanen tersebut karena ada tekanan kuat dari Ormas atau pihak lain.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta bisa berkelit dari tudingan tekanan Ormas karena memiliki “senjata pamungkas” Pergub No 18 Tahun 2018, dimana bagi para pengusaha hiburan malam produk hukum tersebut dianggap melemahkan usaha hiburannya.

Terlepas mana yang benar dan mana yang keliru, begitu halnya mana yang melanggar dan mana yang bertindak arogan, berpulang pada putusan PTUN Jakarta nanti. Semua pihak harus menghormati dan legowo menerima putusan akhir pengadilan.

Ketua Asphija Hana Suryani. Foto ist.

Asphija : Gugatan Golden Crown Jadikan Pemahaman Aturan

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyebut gugatan tempat hiburan malam Golden Crown pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negada (PTUN) Jakarta, menjadi pemahaman soal aturan daerah.

“Kalau dari Asphija, jika ada gugatan kami ngikutin aja. Antara senang dan nggak juga. Senangnya, kita jadi paham secara aturan siapa yang benar dan nggak,” kata Ketua Asphija Hana Suryani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/05).

Pasalnya, kata Hana, kasus Golden Crown ini muncul akibat giat yang dilakukan oleh pihak ketiga, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian, namun penutupan itu tetap dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta meski pihak Diskotek Golden Crown mengaku belum ada surat rekomendasi.
“Itu yang diharapkan oleh kita semua. Karena teman-teman di asosiasi berpandangan dasar penutupannya dari rekomendasi, namun ini kan belum keluar rekomendasinya. intinya biar kita semua tau, proses yang benar bagaimana,” ucapnya.
Hana menyebut akibat penutupan Golden Crown kemudian disusul penutupan diskotek Black Owl yang terkesan terburu-buru, membuat bingung para investor terlebih mereka juga masih harus memikirkan operasional dan mengurus karyawan yang tidak sedikit.
“Betul memang disebut oleh dinas (Pariwisata) bahwa pencabutan itu sudah sesuai undang-undang karena ada laporan media massa dan warga. Tapi kan ini pemicunya ada giat BNN, kenapa tidak tunggu BNN sampai keluar rekomendasi atau surat keterangan apa yang terjadi di sana, para anggota melihatnya tidak ada kebijaksanaan di sini,” ucap Hana. ***