Berita

Pembela Kemerdekaan Pers Papua Mendesak Proses Hukum Pengacaman Terhadap Jurnalis dan Media TeropongNews

×

Pembela Kemerdekaan Pers Papua Mendesak Proses Hukum Pengacaman Terhadap Jurnalis dan Media TeropongNews

Sebarkan artikel ini
Massa mengancam para pegawai TeropongNews, saat datangi kantor TeropongNews, Sorong, Senin (13/3/2023). Foto: tangkapan layar.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jaringan Pembela Kemerdekaan Pers Papua mengecam upaya intimidasi dan pengancaman pembunuhan dan mengrusakan terhadap jurnalis dan media Teropong News, pada 13 Maret 2023.

Tindakan premanisme itu dilakukan menyusul publikasi pemberitaan yang menyoroti maraknya aksi pembalakan liar di Kabupaten Sorong.

Kejadian itu bermula saat sekelompok pria mengendarai dua unit truk mendatangi Kantor Redaksi Media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 13 WIT.

4931
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kedatangan mereka untuk memaksa agar redaksi Teropong News segera menghapus berita terkait illegal logging di Kabupaten Sorong. Mereka lalu mengancam akan membakar kantor serta membunuh karyawan yang saat itu berada di dalam Gedung kantor redaksi Teropong News jika perintah itu tidak dilakukan.

Pelaku juga melakukan intimidasi dan mengancam akan menghabisi nyawa karyawan Teropong News yang ditemui di jalana, setelah lebih dulu merekam wajah mereka. Usai melakukan pengancaman, sekelompok massa tersebut bergegas meninggalkan Kantor Redaksi Teropong News.

Atas tindakan premanisme itu, pihak Teropong News telah melakukan upaya hukum melalui Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, melalui pelaporan polisi nomor LP/B/227/III/2023/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT.

Tindakan sekelompok massa itu telah mencederai iklim demokrasi dan mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. Bahwa pengancaman dan pemaksaan penghapusan konten karya jurnalistik merupakan bentuk nyata tindakan menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang dijamin melalui Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, segala tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik itu diancam pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Jaringan Pembela Kemerdekaan Pers Papua mengecam aksi premanisme dengan melakukan pengancaman pembunuhan dan pengrusakan terhadap redaksi Teropong News. Hal ini dianggap sebagai praktik penghalangan kerja jurnalistik seperti itu merusak iklim demokrasi dan membahayakan kemerdekaan pers yang telah dijamin melalui Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Jaringan Pembela Kemerdekaan Pers Papua juga mendukung langkah redaksi Teropong News yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sorong Kota untuk dilakukan penegakan hukum, sebagai wujut jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan profesinya. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memberikan perildungan hukum sebagaimana diamatkan dalam Pasal 8 UU Pers.

“Mendesak penyidik Polresta Sorong Kota/ Polda Papua Barat agar memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis dan media Teropong News dan melakukan penegekan hukum terhadap pelaku pengancaman pembunuhan dan pembakaran kantor media tersebut,” dikutip dalam pernyataan tertulis Jaringan Pembela Kemerdekaan Pers Papua, yang diterima wartawan, Selasa (14/3/2023).

Jaringan Pembela Kemerdekaan Pers Papua pun meminta kepada seluruh pihak untuk menghargai karya jurnalistik sebagai bagian bagian dari penegakan hak asasi manusia dan kemerdekaan pers di Indonesia. Keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.